Hamil Diluar Nikah: Antara Hukum dan Dampak Sosialnya

Dina Yonada

Hamil Diluar Nikah: Antara Hukum dan Dampak Sosialnya
Hamil Diluar Nikah: Antara Hukum dan Dampak Sosialnya

Apa Hukumnya Hamil di Luar Nikah?

Masalah hukum seputar hamil di luar nikah menjadi topik yang seringkali menjadi bahan diskusi. Ada yang menganggap hamil di luar nikah sebagai perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma agama dan sosial. Akan tetapi, ada pula yang memahami kondisi tersebut sebagai kesempatan untuk memperbaiki kehidupan, menjadi lebih baik dan taat pada agama.

Perzinaan Adalah Perbuatan Haram

Hal pertama yang perlu kita ketahui adalah bahwa perzinaan itu haram. Perzinaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284-285. Dalam Pasal 284 dinyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan zina dihukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun, sedangkan Pasal 285 menyatakan bahwa seseorang yang turut serta dalam tindakan zina juga dapat dikenakan hukuman pidana.

Oleh karena itu, hamil di luar nikah dapat dikategorikan sebagai perbuatan perzinaan. Kita harus memperhatikan bahwa setiap perbuatan yang bertentangan dengan hukum dianggap sebagai perbuatan tercela atau tidak bermoral, dan perbuatan tercela tidak dianjurkan dalam agama manapun.

Dampak Hamil di Luar Nikah

Wanita yang hamil di luar nikah akan mengalami berbagai dampak, baik secara sosial maupun agama. Dalam pandangan sosial, seorang wanita yang hamil di luar nikah dapat dianggap sebagai orang yang tidak bermoral dan dihakimi oleh masyarakat sekitar.

Dampak lain yang dialami oleh wanita hamil di luar nikah adalah dalam hal mendapatkan status anaknya kelak. Sebagai contoh, apabila seorang wanita yang sedang menjalani kehamilan di luar nikah, tetap memilih menyimpan bayinya dan tidak menggugurkannya, maka bayi tersebut akan diberi status tanpa ayah.

BACA JUGA:   Menikah Karena Terpaksa Dalam Islam: Mengapa Dilarang dan Bagaimana Konsekuensinya?

Di sisi agama, hamil di luar nikah juga memiliki dampak yang cukup besar. Dalam Islam, pernikahan adalah salah satu bentuk ibadah dan dianggap sebagai syarat terpenuhinya syariat Islam. Kehamilan di luar nikah bisa mengakibatkan dikenai hukuman syariat agama, namun terdapat juga ulama yang memperbolehkan nikah karenanya.

Mengakibatkan Haram atau Boleh Dinikahi?

Secara hukum, seseorang yang hamil di luar nikah dapat tetap dinikahi dengan catatan telah menjalani proses taubat dan memohon maaf kepada Allah SWT. Ulama memiliki pandangan berbeda mengenai hal ini, ada yang memperbolehkan wanita hamil di luar nikah untuk dinikahi sebelum kelahiran anaknya.

Namun, dalam pandangan agama, nikah seseorang yang hamil di luar nikah haruslah dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. Dalam pandangan ulama yang memperbolehkan, calon suami harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak, yaitu pihak wanita dan pihak keluarga wanita.

Kesimpulan

Secara singkat, hamil di luar nikah adalah perbuatan yang tercela atau tidak bermoral karena perzinaan itu hukumnya haram. Namun, dampak dari hamil di luar nikah dapat memiliki implikasi yang cukup besar pada kehidupan sosial dan agama. Dalam Islam, seseorang yang hamil di luar nikah bisa dinikahi sebelum kelahiran anaknya dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dan persetujuan dari kedua belah pihak.

Kesimpulan utama: Hamil di luar nikah adalah perbuatan yang tercela atau tidak bermoral karena perzinaan itu hukumnya haram, namun dalam pandangan agama, apabila telah menjalani proses taubat dan memohon maaf kepada Allah, seseorang yang hamil di luar nikah dapat menikah dengan syarat-syarat tertentu.

Also Read

Bagikan:

Tags