Syarat-syarat bagi laki-laki yang akan menikah
Memiliki Fotokopi Ijazah yang Dimiliki
Sebelum menikah, seorang laki-laki harus memastikan bahwa ia memiliki fotokopi ijazahnya yang lengkap. Fotokopi ijazah tersebut dapat digunakan sebagai bukti kualifikasi dan kemampuan yang dimiliki oleh calon suami. Dalam dunia pendidikan, ijazah adalah suatu bukti formal yang mendeskripsikan bahwa seseorang telah memperoleh pengetahuan dan keterampilan dari suatu lembaga pendidikan.
Maka dari itu, ijazah sangat penting diperoleh dan harus diawetkan. Calon suami harus memastikan bahwa fotokopi ijazah yang dimiliki masih dalam kondisi yang bagus dan bisa dijadikan bukti terpercaya ketika dibutuhkan.
Mempersiapkan Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi akta kelahiran juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon suami sebelum menikah. Akta kelahiran tersebut sangat penting untuk menunjukkan identitas asli seseorang.
Sebelum pernikahan, calon suami harus menyediakan fotokopi akta kelahiran untuk dilampirkan dalam persyaratan pernikahan. Akta kelahiran yang sah akan memberikan jaminan bahwa seseorang diakta sebagai warga negara Indonesia dan tidak memiliki masalah identitas.
Mempersiapkan Fotokopi KK dan KTP
Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) juga harus disiapkan oleh calon suami. Fotokopi KK merupakan kartu keluarga yang menyatakan bahwa seseorang adalah anggota keluarga yang sah dan resmi. Sedangkan KTP adalah kartu identitas yang menjelaskan identitas seseorang sebagai warga negara Indonesia.
KK dan KTP sangatlah penting dan harus disiapkan dengan lengkap untuk mendapatkan kepercayaan dari pihak keluarga calon istri dan juga untuk meyakinkan pihak kantor urusan agama tempat calon suami dan istri akan menikah.
Menyiapkan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
Calon suami harus menyiapkan surat keterangan belum pernah menikah untuk menunjukkan bahwa dia belum pernah menikah sebelumnya. Surat tersebut harus dikeluarkan oleh kantor Catatan Sipil terdekat dari tempat ia tinggal.
Dalam situasi calon suami memiliki status janda dalam keadaan mempunyai anak, calon suami diharuskan menyiapkan surat cerai asli dan juga fotokopi surat kematian bagi yang bercerai mati.
Menyiapkan Pas Foto 3×4 3 Lembar
Pas foto adalah syarat untuk memperoleh registrasi pernikahan. Calon suami harus menyiapkan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar dan harus diambil dalam waktu tiga bulan terakhir sebelum pernikahan.
Pas foto harus bernilai halal dan dibuat dengan menggunakan seragam yang sama. Oleh karena itu, calon suami harus menyiapkan pas foto dengan sangat hati-hati.
Kesimpulan
Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki sebelum menikah. Syarat ini harus dipenuhi oleh calon suami untuk memperoleh registrasi pernikahan dan juga untuk menunjukkan keseriusannya dalam menjalin hubungan pernikahan.
Dalam hal ini, pihak keluarga calon suami dan calon istri juga akan mengevaluasi kelengkapan persyaratan yang diserahkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Oleh karena itu, seorang calon suami harus mempersiapkan semuanya dengan baik dan hati-hati.