Biaya untuk Menikah di KUA
Anda tengah mempersiapkan pernikahan dan tengah mencari informasi tentang biaya nikah di KUA (Kantor Urusan Agama)? Berikut adalah informasi yang perlu Anda ketahui.
Gratis atau Tanpa Biaya
Perlu diketahui, biaya nikah di KUA adalah gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Persyaratan untuk tidak perlu mengeluarkan biaya adalah prosesi pernikahan harus dilakukan di kantor KUA, dan berlangsung pada jam kerja operasional dari Senin sampai Jumat.
Syarat-syarat Menikah di KUA
Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar dapat menikah di KUA. Pertama, calon mempelai wanita minimal berusia 16 tahun dan calon mempelai pria minimal berusia 19 tahun. Kedua, calon mempelai membawa KTP atau surat keterangan domisili. Ketiga, calon mempelai harus dilengkapi dengan dua orang saksi yang telah berusia minimal 18 tahun dan memiliki KTP. Keempat, calon mempelai harus membawa surat keterangan cerai (jika telah pernah menikah) atau izin dari orang tua atau wali (jika masih berusia di bawah 21 tahun).
Persiapan Sebelum Menikah di KUA
Sebelum menikah di KUA, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan. Pertama, buatlah janji temu dengan petugas KUA setidaknya satu minggu sebelum tanggal pernikahan. Kedua, pastikan Anda dan calon mempelai telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Ketiga, siapkan berkas-berkas yang diperlukan, seperti KTP, surat keterangan domisili, dan surat cerai (jika pernah menikah). Keempat, jangan lupa untuk membawa fotokopi dokumen-dokumen tersebut.
Prosesi Pernikahan di KUA
Pada hari pernikahan, datanglah ke KUA tepat pada waktunya dan lengkap dengan persyaratan yang dibutuhkan. Anda akan diberi form aplikasi nikah yang perlu diisi oleh kedua belah pihak. Setelah itu, akan dilakukan prosesi ijab kabul dan pembuatan akta nikah.
Dokumen Penting Setelah Menikah di KUA
Setelah menikah di KUA, beberapa dokumen penting yang perlu diurus adalah:
1. Surat nikah, yang dapat diambil setelah dua hari kerja setelah pernikahan.
2. Kartu Keluarga (KK) diurus setelah Anda dan pasangan Anda menyerahkan Surat Nikah ke kantor desa/kelurahan atau kantor catatan sipil.
3. Akta Kelahiran anak, yang dapat diurus setelah kelahiran anak dan setelah Anda dan pasangan telah membuat KK.
Kesimpulan
Anda tidak perlu khawatir tentang biaya nikah di KUA, karena prosesnya gratis atau tanpa biaya. Tentu, persiapannya masih tergolong ribet, seperti persyaratan yang perlu dipenuhi dan dokumen-dokumen yang perlu diurus. Namun, jika Anda sudah mempersiapkan semuanya dengan baik dan tepat waktu, prosesi nikah di KUA akan berlangsung dengan lancar dan memuaskan. Selamat menikmati bulan madu dengan pasangan barumu!