Nikah Akan Haram Jika?
Pendahuluan
Menikah merupakan tahapan penting dalam kehidupan seseorang, terutama bagi mereka yang mempunyai keyakinan agama. Nikah dianggap sebagai sebuah ikatan suci yang mengikat antara dua insan yang saling mencintai dan berjuang bersama. Namun, banyak aspek yang harus diperhatikan terkait dengan nikah, terutama dalam agama. Sebagai umat beragama, kita diharapkan untuk memperhatikan aturan-aturan yang berlaku dan menjalankan perintah dan larangan dari agama kita. Dalam tulisan ini, kami akan membahas mengenai hukum nikah dalam Islam dan kapan nikah akan dianggap haram.
Hukum Nikah dalam Islam
Dalam Islam, nikah dianggap sebagai sebuah ibadah yang dianjurkan. Bahkan, tidak menikah dapat dianggap sebagai sebuah dosa, karena seseorang tidak memperoleh pasangan hidup yang sah. Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya nikah dan menjaga keutuhan keluarga. Nikah juga disebut sebagai perbuatan yang mubah, atau perbuatan yang boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan.
Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam nikah agar dianggap sah menurut syariat Islam, antara lain:
- Memenuhi syarat-syarat tertentu. Nikah harus dilakukan oleh dua orang yang memiliki syarat-syarat tertentu, seperti sudah mencapai usia baligh dan akal sehat.
- Adanya wali. Perempuan dalam nikah harus memiliki wali yang wajib memberikan izin untuk dilangsungkannya pernikahan. Wali ini bisa berupa ayah, kakak laki-laki tertua, atau saudara laki-laki lainnya.
- Mahar. Pernikahan harus disertai dengan mahar atau maskawin, yaitu pemberian harta atau barang yang diserahkan oleh calon suami kepada calon istri.
- Akad nikah. Pernikahan harus dilakukan dengan proses akad nikah, yang dilangsungkan dengan ucapan kalimat ijab kabul yang diucapkan oleh masing-masing mempelai atau wakilnya.
Dalam Islam juga disebutkan bahwa nikah adalah sebuah ibadah yang memiliki banyak keutamaan dan manfaat. Salah satu manfaatnya adalah terhindar dari perbuatan dosa yang dapat merusak diri sendiri dan orang lain. Selain itu, nikah juga dapat membantu dalam memperbaiki sifat dan menghindarkan dari perbuatan zina yang diharamkan oleh Islam.
Keharaman Nikah
Namun, di dalam Islam juga disebutkan bahwa ada beberapa hal yang dapat membuat nikah menjadi haram atau tidak sah. Salah satu contohnya adalah jika tujuan dari pernikahan tersebut adalah untuk menyakiti atau melukai pasangan. Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai bentuk kerja sama antara dua orang yang saling mencintai dan membantu satu sama lain. Oleh karena itu, jika tujuan dari pernikahan tersebut adalah untuk menyakiti pasangan atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum agama, maka hal tersebut dianggap haram.
Terkait dengan hal tersebut, Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan sewaktu ditanya oleh masyarakat perihal nikah. Ia menyatakan bahwa pernikahan dianggap sebagai hal yang suci dan mulia di dalam Islam, dan tidak boleh dilakukan dengan tujuan-tujuan yang melanggar aturan agama. Misalnya, jika seseorang berniat untuk merusak keluarga orang lain atau berniat untuk mencari harta semata, maka ia dilarang untuk menikah.
Kesimpulan
Dalam Islam, nikah dianggap sebagai sebuah ibadah yang penting dan dianjurkan. Oleh karena itu, sebagai umat beragama kita diharapkan untuk memperhatikan aturan-aturan yang berlaku dan menjalankan perintah dan larangan dari agama kita. Nikah juga harus dilakukan dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, agar dianggap sah menurut syariat Islam. Namun, jika tujuan dari pernikahan tersebut adalah untuk menyakiti pasangan atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum agama, maka hal tersebut dianggap haram dan tidak diperbolehkan dalam Islam. Dalam hal ini, perlu diingat bahwa Islam menganjurkan kebaikan dan ridho Allah, sehingga kita harus berhati-hati dalam semua tindakan yang kita lakukan, termasuk dalam pernikahan.