Siapa Saja yang Dilaknat dalam Praktek Riba? Kajian dari Hadis Rasulullah yang Wajib Diketahui!

Huda Nuri

Siapa Saja yang Dilaknat dalam Praktek Riba? Kajian dari Hadis Rasulullah yang Wajib Diketahui!
Siapa Saja yang Dilaknat dalam Praktek Riba? Kajian dari Hadis Rasulullah yang Wajib Diketahui!

Siapa saja yang dilaknat dalam praktek riba?

Penyebab Praktek Riba Dilaknat

Di dalam Islam, riba merupakan praktek yang sangat dilarang dan dilaknat hingga ke akherat. Praktek riba adalah memberikan keuntungan berlebih kepada pihak yang meminjamkan uang atau harta, sebagai imbalan dari sumber pembiayaan. Beberapa contoh praktek riba di antaranya termasuk bunga bank, kartu kredit, dan leasing atau kredit pemilikan rumah.

Praktek riba ini dianggap merusak dan merugikan umat manusia, karena menghasilkan keuntungan dengan merampas hak-hak orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.

Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Tirmidzi)

Bahaya Praktek Riba

Praktek riba tidak hanya dilarang dalam Islam, tapi juga sangat berbahaya bagi orang yang terlibat di dalamnya. Pada akhirnya, praktek riba akan merusak kehidupan sosial dan ekonomi peminjam, dengan melahirkan hutang yang terus bertambah dan tidak sanggup dilunasi.

Banyak nasabah yang terjebak dalam lingkaran hutang, dan terpaksa menggunakan sumber-sumber dana yang lebih mahal dan bermasalah untuk menyelesaikan hutang-hutang mereka. Ketika nasabah tidak mampu membayar hutangnya, maka ia akan dikenakan bunga tambahan dan biaya penalti.

Banyak juga yang tidak sadar bahwa menyetorkan uang di bank yang memberikan bunga, sebenarnya juga termasuk membiayai praktek riba, dan membuat kita terlibat dalam dosa tersebut.

Bagaimana Menghindari Praktek Riba?

Ada banyak cara untuk menghindari praktek riba. Salah satunya adalah dengan menggunakan sistem keuangan syariah, di mana transaksi keuangan didasarkan pada prinsip keadilan yang tidak merugikan pihak manapun.

BACA JUGA:   Kredit Kendaraan Bermotor Melalui Leasing: Apakah Termasuk Riba?

Di bank syariah, nasabah hanya dikenakan biaya administrasi, tanpa ada bunga atau denda yang dibebankan atas hutangnya. Selain itu, dalam sistem keuangan syariah, terdapat perikatan kerjasama antara pihak yang bertansaksi, sehingga dapat menciptakan keadilan dalam setiap transaksi keuangan yang dilakukan.

Selain itu, kita juga dapat menghindari praktek riba dengan cara berhemat dan tidak membeli barang-barang yang tidak terlalu diperlukan. Kita juga dapat membayar tagihan tagihan tepat waktu, agar tidak terkena bunga tambahan atau denda.

Sebagai umat muslim, kita harus selalu berusaha menghindari praktek riba, karena praktek ini sangat dilarang dan dapat merusak kehidupan kita di dunia maupun di akherat. Dengan mengikuti prinsip-prinsip Islam dan menggunakan sistem keuangan syariah, kita dapat hidup dengan tenang dan damai tanpa harus terlibat dalam praktek riba yang merugikan ini.

  • Jangan terlibat dalam praktek riba, karena bisa merusak kehidupan sosial dan ekonomi kita
  • Hindari menggunakan bank yang memberikan bunga, gunakan layanan keuangan syariah yang lebih adil
  • Membayar tagihan tepat waktu untuk menghindari bunga tambahan dan denda
  • Berhemat dan tidak membeli barang-barang yang tidak terlalu diperlukan
  • Dengan mengikuti prinsip-prinsip ini, kita dapat menghindari praktek riba serta membantu menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita di jalan yang benar dan memberikan keberkahan dalam segala aktivitas kita. Amin.

    Also Read

    Bagikan:

    Tags