Shopee PayLater, Apakah Termasuk Riba? Mengkaji Perspektif Hukum dan Pandangan Para Ahli

Huda Nuri

Shopee PayLater, Apakah Termasuk Riba? Mengkaji Perspektif Hukum dan Pandangan Para Ahli
Shopee PayLater, Apakah Termasuk Riba? Mengkaji Perspektif Hukum dan Pandangan Para Ahli

Paylater Termasuk Riba atau Tidak?

Pendapat Hukum Mengenai Paylater

Sebelum membahas apakah Paylater termasuk riba atau tidak, mari kita bahas terlebih dahulu mengenai Paylater itu sendiri. Paylater merupakan fasilitas belanja yang memungkinkan pengguna untuk berbelanja barang di kemudian hari dan membayar nantinya. Fasilitas ini biasanya disediakan oleh toko online atau e-commerce.

Menurut beberapa pendapat hukum, fasilitas Paylater bisa dikatakan riba ketika adanya unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit Paylater kepada konsumennya. Hal ini termasuk dalam jenis riba utang yang diharamkan. Namun, di sisi lain, ada juga pendapat yang menganggap Paylater bukan termasuk riba.

Perspektif Hukum Islam

Dalam perspektif hukum Islam, riba termasuk dalam hal yang diharamkan. Riba merupakan praktek meningkatkan jumlah hutang secara kunfayakun (tanpa ada tambahan apapun) ketika seorang peminjam tidak mampu membayarnya pada waktunya. Berbeda dengan Paylater yang jelas-jelas memiliki tambahan biaya atau bunga.

Sehingga, apabila Paylater memiliki tambahan biaya atau bunga yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbitnya kepada konsumen, Paylater tersebut dapat dikatakan sebagai riba dan tidak diperbolehkan dalam hukum Islam.

Perspektif UU OJK

Sementara itu, dalam UU OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Pasal 1 ayat (21), Paylater termasuk dalam definisi produk kredit. Oleh sebab itu, produk Paylater tergolong sebagai produk jasa keuangan yang diatur oleh OJK.

Dalam UU OJK, terdapat ketentuan bahwa tingkat bunga dan biaya kredit yang diberikan oleh pemberi pinjaman harus dijelaskan secara transparan kepada peminjam. Hal ini termasuk dalam upaya meminimalisir praktek pemberian bunga atau biaya yang tidak wajar ataupun merugikan peminjam.

BACA JUGA:   Membedah Kenapa Pinjam di Bank Riba: Hati-hati dengan Riba Jahiliyah pada Pinjaman Bank

Penutup

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Paylater bisa dikatakan riba apabila memiliki tambahan biaya atau bunga yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbitnya kepada konsumen. Oleh karena itu, para pengguna Paylater perlu memperhatikan dengan baik ketentuan dan syarat menggunakan Paylater sebelum memutuskan untuk menggunakan fasilitas tersebut.

Demikianlah penjelasan mengenai apakah Paylater termasuk riba atau tidak. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda dalam memahami lebih jauh mengenai Paylater.

Also Read

Bagikan:

Tags