Jangan Salah Paham, Kredit di Bank Syariah Bukan Termasuk Riba! – Memahami Sistem Akad Murabahah pada Kredit Syariah.

Huda Nuri

Jangan Salah Paham, Kredit di Bank Syariah Bukan Termasuk Riba! – Memahami Sistem Akad Murabahah pada Kredit Syariah.
Jangan Salah Paham, Kredit di Bank Syariah Bukan Termasuk Riba! – Memahami Sistem Akad Murabahah pada Kredit Syariah.

Apakah Kredit di Bank Syariah Termasuk Riba?

Kredit atau pinjaman merupakan salah satu solusi keuangan yang biasanya dilakukan oleh masyarakat ketika memiliki kebutuhan yang mendesak. Meski memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan, kredit terkadang seringkali dianggap sebagai beban yang harus ditanggung, terutama ketika terjebak dalam lingkaran hutang.

Namun, bagi umat Muslim yang ingin mengambil kredit, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama jika melibatkan sistem riba. Salah satu alternatif yang dapat dijadikan pilihan adalah kredit di bank syariah. Lalu, apakah kredit di bank syariah termasuk riba? Mari kita bahas lebih dalam.

Pengertian Riba dalam Islam

Sebelum membahas lebih jauh, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu riba dalam Islam. Riba merupakan suatu praktik yang dilarang dalam Islam karena dianggap merugikan salah satu pihak yang terlibat. Riba sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu riba qardh (bunga) dan riba jual beli.

Riba qardh terjadi ketika pemberi utang menetapkan bunga atau imbal hasil yang harus dibayarkan oleh peminjam. Hal ini dilarang dalam Islam karena akan membuat pihak yang meminjam merasa terbebani dengan pembayaran bunga yang tinggi.

Sedangkan riba jual beli terjadi ketika terdapat perbedaan harga saat barang atau jasa dijual belikan. Contohnya, ketika seseorang membeli emas seharga Rp 1 juta dan menjualnya kembali dengan harga Rp 2 juta pada saat yang sama, padahal tidak ada perbedaan dari emas yang dibelinya. Hal inilah yang dilarang oleh agama Islam.

Kredit Syariah sebagai Alternatif Tanpa Riba

Kredit syariah merupakan salah satu alternatif bagi umat Muslim yang ingin mengambil kredit tanpa melibatkan sistem riba. Kredit syariah dilakukan dengan menggunakan sistem akad Murabahah, yang merupakan salah satu bentuk jual beli dalam Islam.

BACA JUGA:   Mengapa Bank Tidak Menggunakan Riba: Benar atau Salah?

Dalam sistem ini, bank syariah tidak memberikan pinjaman secara langsung kepada peminjam. Namun, bank syariah akan membeli barang yang diinginkan oleh peminjam dan menjualnya kepada peminjam dengan harga yang telah disepakati. Peminjam akan membayar harga tersebut dalam beberapa cicilan dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Hal ini berbeda dengan kredit konvensional yang seringkali menggunakan sistem riba. Pada kredit konvensional, bank akan memberikan pinjaman kepada peminjam dengan menetapkan bunga atau imbal hasil yang harus dibayarkan oleh peminjam. Selisih antara pinjaman dan bunga itulah yang menjadi keuntungan bagi bank.

Dalam kredit syariah, bank hanya mendapatkan keuntungan yang sudah ditentukan sebelumnya dan transaksi dilakukan secara terbuka dan transparan. Dengan demikian, kredit syariah terhindar dari praktik riba yang dianggap haram dalam Islam.

Keuntungan Mengambil Kredit Syariah

Selain tanpa riba, mengambil kredit syariah juga memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan kredit konvensional. Berikut beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dari mengambil kredit syariah:

1. Transparansi

Kredit syariah dilakukan dengan sistem yang transparan dan jelas. Sehingga, peminjam akan mengetahui dengan pasti biaya yang harus ditanggung dan keuntungan yang dimiliki oleh pihak bank. Hal ini tentu saja akan membuat peminjam merasa lebih aman dan terhindar dari praktik yang merugikan.

2. Proses Mudah dan Cepat

Proses pengajuan kredit syariah di bank syariah dapat lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan kredit konvensional. Hal ini karena bank syariah tidak menggunakan prosedur yang rumit seperti halnya kredit konvensional. Sehingga, peminjam tidak perlu lagi menyiapkan banyak dokumen yang rumit dan memakan waktu.

3. Fleksibel

Ketika mengambil kredit syariah, peminjam juga dapat menyesuaikan jangka waktu pembayaran dengan kemampuan finansial yang dimiliki. Dalam hal ini, bank syariah dapat memberikan kemudahan kepada peminjam dengan menetapkan jangka waktu pembayaran yang lebih fleksibel.

BACA JUGA:   Apakah Penggunaan Bunga dalam Meminjamkan Uang Termasuk Riba? Memahami Konsep Riba Qardh dan Cara Menghindarinya

4. Tidak Ada Denda Keterlambatan

Ketika terjadi keterlambatan pembayaran, bank syariah tidak memberikan denda pada peminjam. Namun, peminjam tetap harus membayar biaya keterlambatan yang telah ditentukan sebelumnya.

Kesimpulan

Dalam Islam, riba merupakan suatu praktik yang dilarang karena dianggap merugikan salah satu pihak yang terlibat. Oleh karena itu, bagi umat Muslim yang ingin mengambil kredit, kredit syariah dapat menjadi alternatif yang aman dan terhindar dari praktik riba.

Kredit syariah dilakukan dengan sistem akad Murabahah yang menggunakan prinsip jual beli. Dalam sistem ini, bank syariah membeli barang yang dibutuhkan oleh peminjam dan menjualkannya kepada peminjam dengan harga yang telah disepakati.

Selain itu, mengambil kredit syariah juga memiliki beberapa keuntungan, seperti transparansi, proses mudah dan cepat, fleksibel, dan tidak ada denda keterlambatan. Dengan demikian, mengambil kredit syariah dapat menjadi solusi keuangan yang tepat dan aman bagi umat Muslim.

Also Read

Bagikan:

Tags