Siapa Saja yang Terkena Kutukan Dosa Riba Menurut Islam? Pelaku Utama yang Harus Anda Ketahui!- Panduan Rinci untuk Membantu Anda Menghindari Dosanya dan Keluar Dari Lingkaran Keburukan.

Huda Nuri

Siapa Saja yang Terkena Kutukan Dosa Riba Menurut Islam? Pelaku Utama yang Harus Anda Ketahui!- Panduan Rinci untuk Membantu Anda Menghindari Dosanya dan Keluar Dari Lingkaran Keburukan.
Siapa Saja yang Terkena Kutukan Dosa Riba Menurut Islam? Pelaku Utama yang Harus Anda Ketahui!- Panduan Rinci untuk Membantu Anda Menghindari Dosanya dan Keluar Dari Lingkaran Keburukan.

Siapa saja Orang yang Terkena Dosa Riba?

Dalam ajaran Islam, riba atau bunga termasuk ke dalam tindakan yang sangat dibenci. Dalam sebuah Hadist, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat semua orang yang menyebarluaskan riba. Selain itu, ada beberapa orang yang dipercayai telah terkena dosa riba. Menurut ajaran Islam, mereka adalah pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Semuanya sama dalam dosa dan akan terkena hukuman yang sama pula.

Pemakan Riba (Rentenir)

Pemakan riba atau yang lebih dikenal dengan rentenir adalah orang yang memberikan uang pinjaman dengan bunga kepada orang lain. Hal ini merupakan tindakan yang sangat dilarang dalam ajaran Islam. Rentenir seringkali menarik bunga yang sangat tinggi sehingga dapat membawa ketidakadilan bagi orang yang meminjam uang. Tindakan ini dianggap merugikan masyarakat secara keseluruhan dan merusak perekonomian negara. Oleh karena itu, pemakan riba termasuk dalam kategori orang yang terkena dosa riba.

Penyetor Riba (Nasabah yang meminjam)

Selain pemakan riba, penyetor riba juga termasuk dalam kategori orang yang terkena dosa riba. Penyetor riba adalah orang yang meminjam uang dengan membayar bunga kepada pemakan riba. Padahal, seharusnya dalam Islam, jika seseorang meminjam uang, maka yang harus diberikan adalah hutang tanpa bunga.

Penulis Transaksi Riba (Sekretaris)

Orang yang menulis transaksi riba juga termasuk dalam kategori orang yang terkena dosa riba. Mereka yang menulis transaksi riba berarti telah membantu dalam menyebarkan tindakan yang sangat dilarang dalam agama Islam. Meskipun peran mereka tidak sepenting pemakan dan penyetor riba, tetapi mereka juga harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

BACA JUGA:   Tukar Tambah Emas: Antara Halal atau Haram?

Dua Saksi yang Menyaksikan Riba

Dalam ajaran Islam, sebuah transaksi yang sah harus disaksikan oleh dua orang yang adil dan dapat dipercaya. Namun, jika duo saksi tersebut menyaksikan transaksi riba, maka mereka juga termasuk dalam kategori orang yang terkena dosa riba. Hal ini karena mereka telah membantu menyebarkan tindakan yang sangat tidak dibenarkan dalam agama Islam.

Dalam hal ini, sangat penting bagi setiap muslim untuk memahami pentingnya menjauhi riba dan tindakan yang lain yang bertentangan dengan ajaran Islam. Sebagai muslim, kita harus senantiasa menjaga dan memperbaiki keuangan kita dengan cara yang halal. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk menghindari riba dan mengikuti aturan-aturan yang telah dijelaskan dalam ajaran Islam.

Kesimpulan

Dalam ajaran Islam, riba atau bunga adalah tindakan yang sangat dilarang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Semuanya sama dalam dosa dan akan terkena hukuman yang sama pula. Sebagai muslim, kita harus tetap senantiasa menjaga keuangan kita dengan cara yang halal dan mengikuti aturan-aturan yang telah dijelaskan dalam ajaran Islam.

Also Read

Bagikan:

Tags