Kredit HP di Shopee: Apakah Mengandung Riba?
Banyak di antara kita yang saat ini menggunakan teknologi uang elektronik untuk berbelanja online, salah satunya adalah Shopee Paylater. Namun, apakah Anda pernah berpikir apakah penggunaan Shopee Paylater tergolong halal atau haram dalam Islam?
Melalui Fatwa DSN-MUI No:116/DSNMUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah, diketahui bahwa pada dasarnya penggunaan uang elektronik dapat diterapkan pada akad Qardh, yang dalam prakteknya tidak mengenakan biaya bunga atau riba atas transaksi tersebut.
Namun, pada kenyataannya, syarat dan ketentuan pada akad Qardh tidak diterapkan sama sekali pada Shopee Paylater. Hal ini menyebabkan Shopee Paylater mengandung unsur riba, yang tentunya bertentangan dengan syariat Islam.
Perhitungan Riba pada Shopee Paylater
Bagaimana perhitungan riba pada Shopee Paylater?
Secara umum, penggunaan Shopee Paylater adalah dengan cara melakukan cicilan pada pembelian barang yang dilakukan pada akun Shopee. Biaya yang dikenakan pada cicilan ini mencapai 2,95% per bulannya dan dapat menambahkan bunga hingga 27,1% per tahunnya. Tentunya ini bertentangan dengan prinsip syariah yang melarang adanya unsur riba dalam praktek ekonomi.
Pengaruh Praktek Riba pada Kehidupan Beragama
Mengapa praktek riba di dalam Shopee Paylater menjadi sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan beragama kita?
Dalam ajaran Islam, menghindari riba merupakan salah satu prinsip utama dalam kehidupan beragama. Praktek riba dapat mempengaruhi dan merusak kestabilan ekonomi, baik pribadi maupun keseluruhan masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memastikan bahwa investasi dan transaksi keuangan kita tidak mengandung unsur riba.
Alternatif yang Halal
Jika Anda ingin mencari alternatif yang halal untuk menggunakan layanan kredit atau cicilan barang di Shopee, salah satunya adalah dengan menggunakan layanan kartu kredit syariah. Kartu kredit syariah ini didesain dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah dalam penentuan biaya dan bunga, sehingga aman untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Kartu kredit syariah dikeluarkan oleh beberapa bank syariah yang telah terdaftar dan diawasi oleh Bank Indonesia. Untuk penggunaannya, pastikan bahwa kartu kredit tersebut telah tersertifikasi oleh Lembaga Pengawas Syariah dan sebaiknya pilih bank yang sudah memiliki reputasi baik dalam penerapan prinsip syariah dalam layanannya.
Kesimpulan
Penggunaan Shopee Paylater dalam pembelian barang di Shopee memang tergolong praktis dan mudah digunakan. Namun, kita harus memastikan bahwa praktek penggunaannya tidak mengandung unsur riba serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan beragama.
Alternatif yang dapat digunakan dalam pembelian barang secara kredit atau cicilan adalah dengan memilih layanan kartu kredit syariah dari bank-bank syariah terpercaya. Dengan demikian, kita dapat memesan barang secara praktis dan aman tanpa khawatir melanggar prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan beragama kita.
Bersama-sama kita memastikan bahwa investasi dan transaksi finansial kita tidak mengandung unsur riba, sehingga memperkuat komitmen kita dalam menjalankan ajaran agama secara berkualitas serta menjaga kestabilan ekonomi kita dan masyarakat luas.