Hukum Membuka Aurat

Huda Nuri

Hukum Membuka Aurat
Hukum Membuka Aurat

Hukum membuka aurat merupakan salah satu topik yang sering dibahas dalam agama Islam. Aurat sendiri adalah bagian tubuh yang wajib ditutupi, baik oleh pria maupun wanita sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama Islam. Namun, seringkali terdapat perbedaan pendapat mengenai apa saja yang termasuk dalam aurat dan bagaimana tata cara menutup aurat yang benar.

Definisi Aurat

Aurat pada pria maupun wanita biasanya mencakup bagian kewanitaan pada wanita dan kemaluan pada pria. Selain itu, pada wanita, aurat juga mencakup dada, punggung, dan perut. Sedangkan pada pria, aurat mencakup dada dan punggung. Meskipun hal ini sudah jelas, tapi masih banyak masyarakat yang masih bingung dan salah mengartikan aurat.

Bagi wanita, aurat yang telah ditetapkan mencakup seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan bagi pria, auratnya mencakup bagian badan dari pusar hingga lutut. Bagian-bagian tersebut tidak boleh ditampilkan di depan umum, kecuali di hadapan suami atau keluarga terdekat.

Hukum Membuka Aurat

Hukum membuka aurat dalam Islam adalah haram, sehingga setiap umat Islam wajib menutup aurat baik ketika beribadah atau beraktifitas sehari-hari. Bagi wanita, menutup aurat termasuk syarat dalam shalat, sehingga tidak sah jika aurat tidak tertutupi selama shalat.

Selain itu, membuka aurat juga dilarang dalam lingkungan sosial, karena dapat menimbulkan godaan dan mengganggu ketertiban umum. Kita sebagai umat Islam harus menjaga kehormatan diri dan menjaga kehormatan orang lain dengan menutup aurat dengan baik dan benar.

Tata Cara Menutup Aurat

Adapun tata cara menutup aurat yang benar antara lain:

  1. Memakai pakaian yang longgar dan tidak mempertontonkan lekuk tubuh.
  2. Memakai gamis atau jilbab yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan dan kaki.
  3. Memilih pakaian yang tidak terlalu ketat dan terlihat sopan.
BACA JUGA:   Mengapa Kita Diwajibkan Menutup Aurat

Dalam menutup aurat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti:

  1. Berbahan yang tebal agar tidak tembus pandang.
  2. Tidak menggunakan warna-warna terang dan mencolok.
  3. Memperhatikan sabuk atau ikat pinggang sehingga tidak terlalu ketat atau menonjol.

Kesimpulan

Hukum membuka aurat dalam Islam harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap umat Islam. Aurat pada wanita mencakup seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, sedangkan pada pria mencakup bagian badan dari pusar hingga lutut. Menutup aurat adalah kewajiban dalam Islam dan sangat penting untuk menjaga kehormatan diri dan orang lain. Dalam menutup aurat, perlu memperhatikan tata cara dan aturan yang telah ditetapkan. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman lebih tentang hukum membuka aurat dalam Islam.

Also Read

Bagikan: