Aurat Wanita Menurut 4 Madzhab

Huda Nuri

Aurat Wanita Menurut 4 Madzhab
Aurat Wanita Menurut 4 Madzhab

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Setiap muslimah pastinya ingin tampil cantik dan menarik di depan orang lain. Namun, sebagai muslimah, kita harus memahami dan mematuhi aturan-aturan dalam agama Islam, termasuk mengenai aurat wanita.

Apa itu aurat wanita? Aurat wanita adalah bagian tubuh yang wajib ditutupi oleh muslimah ketika berada di depan laki-laki yang bukan mahramnya. Namun, aurat wanita menurut 4 madzhab Islam ada perbedaan dalam penutupan auratnya. Penasaran? Yuk! Simak penjelasannya berikut ini.

Aurat Wanita Menurut Madzhab Hanafi

Madzhab Hanafi mengatur bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Artinya, ketika seorang muslimah berada di depan laki-laki yang bukan mahramnya, ia harus menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Hal ini juga diperkuat dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 31, yang berbunyi "Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya…"

Aurat Wanita Menurut Madzhab Maliki

Madzhab Maliki membagi aurat wanita menjadi dua jenis yaitu aurat bawah dan aurat atas. Aurat bawah adalah tubuh bagian bawah mulai dari pusar hingga lutut, sedangkan aurat atas adalah bagian tubuh yang berada di atas pusar. Bagian tubuh di luar aurat harus ditutupi oleh seorang muslimah ketika berada di depan laki-laki yang bukan mahramnya.

Konsep ini didasari oleh hadis dari Nabi Muhammad SAW, yang bersabda, "Setiap mata yang ingin melihat zina maka dia melihat aurat, dan setiap aurat itu ada tempatnya, dan tempat aurat bagi perempuan adalah seluruh tubuh hingga kecuali wajah dan telapak tangan."

BACA JUGA:   Dalil Tentang Menutup Aurat

Aurat Wanita Menurut Madzhab Syafi’i

Madzhab Syafi’i mengatur bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, serta telapak kaki jika diperlukan. Artinya, ketika seorang muslimah berada di depan laki-laki yang bukan mahramnya, ia harus menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, serta telapak kaki jika diperlukan.

Hal ini diperkuat oleh hadis riwayat Abu Daud, yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, "Mukminah itu bila sudah baligh tidaklah memperlihatkan selain wajahnya dan telapak tangan mereka."

Aurat Wanita Menurut Madzhab Hambali

Madzhab Hambali mengatur bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Artinya, ketika seorang muslimah berada di depan laki-laki yang bukan mahramnya, ia harus menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.

Konsep ini diperkuat oleh hadis dari Nabi Muhammad SAW, yang mengatakan, "Setiap wanita itu auratnya. Dan tidaklah boleh dilihatnya auratnya kecuali pada beberapa bagian yang syar’i."

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa aurat wanita menurut keempat madzhab Islam memiliki perbedaan dalam penutupan auratnya. Namun, inti dari aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan atau kedua telapak tangannya.

Sebagai muslimah, kita harus memahami dan mengamalkan aturan mengenai aurat wanita agar tetap taat pada agama Islam. Selain itu, kita juga harus mencontoh tauladan Nabi Muhammad SAW dalam berpakaian, yang selalu sopan, sederhana, dan tidak berlebihan.

Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita sebagai muslimah yang taat pada agama Islam. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Also Read

Bagikan: