Pacaran adalah suatu hubungan yang dianggap biasa dilakukan oleh remaja dan dewasa muda. Meskipun begitu, pacaran dalam Islam dianggap sebagai suatu perbuatan yang dilarang. Sebagai seorang muslim, kita harus memahami arti keharaman dalam pacaran.
Pengertian Pacaran dalam Islam
Pacaran adalah suatu hubungan antara dua orang yang memiliki rasa saling suka dan sedang dalam tahap mempelajari satu sama lain. Hubungan ini dianggap sebagai suatu perkembangan budaya barat, yang sebenarnya dilarang dalam Islam.
Hukum Pacaran dalam Islam
Menurut hukum Islam, pacaran adalah suatu perbuatan yang dianggap haram (dilarang). Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT yang mengatakan:
"Dan janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS Al-Isra’ : 32)
Dalam konteks pacaran, mendekati zina dapat terjadi. Kita sebagai manusia pun memiliki keterbatasan dalam mengontrol diri dan nafsu. Sehingga, jika dalam pacaran terjadi hal yang tidak diharapkan, maka akan terpicu untuk melakukan zina.
Akibat Pacaran dalam Islam
Pacaran dalam Islam akan menimbulkan sejumlah akibat yang buruk. Diantaranya adalah:
- Terjadi ikatan emosional yang mendalam sebelum waktunya.
- Menimbulkan kekhilafan dalam beribadah.
- Menimbulkan godaan yang mempercepat terjadinya perbuatan zina.
- Memunculkan penyakit hati seperti cemburu dan dengki.
- Menimbulkan masalah dalam pergaulan juga bisa berakibat fatal pada diri sendiri.
Solusi agar Terhindar dari Pacaran
Agar terhindar dari pacaran, kita perlu mengambil sejumlah tindakan. Diantaranya adalah:
- Menjaga jarak antara lawan jenis.
- Tak berbicara dalam nada yang serius ketika berjumpa dengan lawan jenis.
- Hindari kencan-kencan yang menjurus pada pacaran.
- Salat dan baca qur’an secara rutin untuk menjaga ketakwaan kita.
Kesimpulan
Pacaran dalam Islam adalah suatu perbuatan yang diharamkan karena dapat menimbulkan akibat yang buruk. Sebagai seorang muslim, kita harus bisa menjaga diri dan menghindari segala perbuatan yang melanggar syariat Islam. Oleh karena itu, tak ada ruginya mengambil jalan menempuh langkah yang sesuai dengan aturan Islam.