Dalam agama islam, ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang untuk dilakukan. Hal ini harus dipatuhi oleh umat muslim agar terhindar dari dosa dan juga menjaga kehormatan serta keturunan dari pernikahan yang tidak sah. Berikut adalah beberapa jenis orang yang dilarang dinikahi dalam islam:
Mahram
Mahram adalah seseorang yang sudah dilarang untuk dinikahi karena hubungan kekerabatannya yang terlalu dekat. Beberapa contoh mahram di antaranya adalah ibu, ayah, anak, saudara kandung, dan cucu. Oleh karena itu, tidak boleh melakukan pernikahan dengan orang yang memiliki hubungan mahram dengan kita.
Non-Muslim
Dalam islam, orang yang tidak memeluk agama islam juga dilarang untuk dinikahi. Hal ini didasarkan pada pernyataan dari Nabi Muhammad SAW bahwa ”Tidak halal bagi wanita muslimah menikah dengan lelaki kafir.” Oleh karena itu, apabila ingin menikah dengan orang non-muslim, maka orang tersebut harus mengikuti agama islam terlebih dahulu.
Zina
Orang yang melakukan zina juga dilarang untuk dinikahi dalam islam. Hal ini bertujuan agar seseorang tidak melakukan pernikahan hanya karena ingin menutupi perbuatannya yang dosa. Oleh karena itu, sebaiknya menjauhi perbuatan zina dan berusaha untuk selalu hidup dalam kebaikan dan kejujuran.
Yang Bukan Ori
Dalam islam, pernikahan hanya diakui apabila dilakukan dengan proses yang benar dan sesuai syariat. Oleh karena itu, pasangan calon suami istri haruslah memiliki akta kelahiran, KTP, dan sertifikat nikah yang sah. Jika mereka tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah dan dilarang diakui dalam islam.
Yang Sudah Menikah
Orang yang sudah menikah juga tidak boleh dijadikan pasangan pernikahan. Hal ini diatur untuk menghindari terjadinya perselingkuhan dalam rumah tangga dan juga menghargai institusi pernikahan.
Kesimpulan
Dalam islam, terdapat beberapa jenis orang yang dilarang untuk dinikahi seperti mahram, non-muslim, zina, yang bukan ori, dan yang sudah menikah. Peraturan tersebut dibuat untuk menjaga kemurnian agama dan juga melakukan pernikahan yang sah di hadapan Allah SWT. Oleh karena itu, sebelum melangsungkan pernikahan, sebaiknya memastikan bahwa pasangan calon sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam agama islam.