Pada masa awal kedatangan agama Islam di dunia, hukum memakai perhiasan masih menjadi perdebatan. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, hukum memakai perhiasan secara Islam sudah mulai jelas dan teratur.
Di dalam agama Islam, memakai perhiasan memiliki dua sisi. Pertama, merujuk pada fungsi aktual perhiasan yang dapat menyebabkan gangguan ketentraman jiwa dan raga apabila dipakai secara berlebihan. Kedua, penggunaan perhiasan dapat memberikan makna pemaknaan budaya, sosial, dan ritualistik.
Makna Perhiasan dalam Islam
Perhiasan dalam Islam sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu yang bersifat fungsional dan nonfungsional.
Perhiasan Fungsional
Perhiasan fungsional umumnya digunakan sebagai alat atau media. Perhiasan jenis ini dibuat dengan tujuan untuk mempermudah manusia dalam kegiatan sehari-hari. Sebagai contoh, anting yang digunakan oleh wanita agar tidak tersentuh oleh hijab yang dikenakan.
Namun, perhiasan yang fungsional haruslah memiliki fungsi yang tepat sesuai dengan panduan agama Islam dan tidak bertentangan dengan sifat-sifat manusia. Sebagai contoh, memakai perhiasan cincin yang berat sangat tidak disarankan bagi seseorang yang bekerja di lapangan dan melakukan banyak aktivitas fisik.
Perhiasan Nonfungsional
Perhiasan nonfungsional umumnya digunakan untuk memperindah dan memperbagus penampilan seseorang. Perhiasan jenis ini lebih dari sekadar barang. Kedatangan perhiasan nonfungsional memberikan perasaan yang berbeda pada pemiliknya.
Perhiasan nonfungsional haruslah dimaknai dengan benar, tidak menyimpang dari nilai-nilai agama Islam. Seorang muslim seharusnya memiliki rasa syukur yang besar kepada Allah atas karunia yang telah diberikan, oleh karena itu, perhiasan nonfungsional yang dipakai juga harus dapat menggambarkan keimanan seorang muslim.
Hukum Memakai Perhiasan dalam Islam
Hukum memakai perhiasan dalam Islam diatur dengan tegas dan rinci dalam Al-Qur’an. Ayat-ayat dalam Al-Qur’an menjelaskan bahwa segala sesuatu yang dimiliki manusia haruslah benar-benar dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Seorang muslim diharapkan dapat memperhatikan panduan agama Islam dalam memakai perhiasan. Perhiasan yang dipakai haruslah sesuai dengan sifat-sifat manusia dan tidak menimbulkan kerusakan ataupun celaka bagi pemilik maupun lingkungannya.
Hukum Memakai Perhiasan Nonfungsional
Perhiasan nonfungsional dalam Islam diperbolehkan hingga batas tertentu. Perhiasan boleh dipakai sebagai sarana pembentukan identitas seseorang, namun juga harus mengacu pada nilai-nilai agama Islam.
Dalam menggunakan perhiasan nonfungsional, muslim seharusnya memperhatikan beberapa hal, yaitu tidak merusak jiwa, tidak membuat pemiliknya lebih sombong, dan harus memperlihatkan keimanannya sebagai muslim.
Hukum Memakai Perhiasan Fungsional
Dalam memakai perhiasan fungsional, muslim harus lebih memperhatikan sifat fisik mereka sendiri. Memakai perhiasan fungsional haruslah sesuai dengan fungsi yang telah ditentukan. Setiap manusia berbeda-beda sifat dan karakternya, dan harus mempertimbangkan aspek fisiologis seperti usia dan kesehatan.
Islam memperbolehkan seseorang memakai perhiasan fungsional bila memang diperlukan. Sebagai contoh, para wanita diharuskan menutup aurat pada umumnya. Gunakan jilbab yang memiliki kombinasi piringan hiasan dan anting-anting kecil yang dianggap menutupi aurat.
Kesimpulan
Islam sebagai agama yang sangat menghargai tata cara tertib dan pemakaian, memang memiliki pandangan yang jelas mengenai hukum memakai perhiasan. Dalam memakai perhiasan, muslim seharusnya mengacu pada nilai-nilai agama Islam. Kedatangan perhiasan seharusnya membentuk karakter baik, mengindikasikan keimanan, dan tidak merusak perilaku.
Dalam memilih jenis perhiasan, muslim harus lebih memperhatikan fungsi yang dimiliki. Perhiasan boleh dipakai, namun dengan mempertimbangkan aspek fisiologis seperti kesehatan dan umur serta mengacu pada panduan agama Islam. Dengan demikian, penampilan seseorang yang memakai perhiasan pun menjadi lebih teratur dan sopan dalam tata cara aturan Islam.