Perhiasan emas adalah investasi yang populer dan banyak diminati di Indonesia. Namun, sebagai seorang muslim, kita harus memperhatikan hukum zakat emas yang harus dikeluarkan. Zakat emas yang dikeluarkan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Al-Quran dan Hadist.
Pengertian Zakat Emas
Zakat emas adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan emas yang mencapai nisab pada saat akhir tahun hijriah. Nisab adalah batas minimal kepemilikan emas yang harus dikeluarkan zakatnya. Nisab untuk zakat emas adalah 85 gram.
Hukum Zakat Emas untuk Perhiasan
Hukum zakat emas untuk perhiasan yang dipakai adalah wajib, asalkan perhiasan tersebut mencapai nisab 85 gram. Kewajiban zakat emas pada perhiasan ini diatur dalam hadist Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:
“Tiada zakat atas emas selain dengan mengeluarkan separuhnya; jika emasnya kurang dari dinar (sekitar 4 gram), maka tidak ada zakatnya, namun jika mencapai dinar atau lebih, maka wajib dizakati.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i)
Dari hadist tersebut, dapat disimpulkan bahwa zakat emas untuk perhiasan yang dipakai dikeluarkan dengan jumlah separuh dari total berat emas yang dimiliki. Namun, jika emas yang dimiliki kurang dari nisab atau 85 gram, maka tidak dikeluarkan zakatnya.
Perhitungan Zakat Emas untuk Perhiasan
Perhitungan zakat emas untuk perhiasan yang dipakai dapat dilakukan dengan memperhatikan jumlah emas yang dimiliki dan beratnya. Jika total berat emas yang dimiliki mencapai nisab, maka harus dikeluarkan zakatnya.
Contoh perhitungan zakat emas untuk perhiasan:
- Total berat emas yang dimiliki adalah 150 gram
- 85 gram pertama tidak dizakati
- 65 gram sisanya dikalikan separuh dari harga beli saat ini
- Jika harga beli saat ini Rp 800.000 per gram, maka perhitungannya sebagai berikut:
- 65 gram x 0,5 = 32,5 gram
- 32,5 gram x Rp 800.000 = Rp 26.000.000
- Maka, zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 26.000.000
Kapan Zakat Emas untuk Perhiasan Dikeluarkan?
Zakat emas untuk perhiasan yang dipakai dapat dikeluarkan pada saat akhir tahun hijriah atau saat emas tersebut dijual. Ada dua opsi yang dapat dipilih, yaitu:
- Dikeluarkan zakat pada saat akhir tahun hijriah
- Menunda pengeluaran zakat hingga menjual perhiasan
Namun, jika memilih opsi kedua, maka harus memperhatikan waktu penjualan perhiasan dan kewajiban membayar zakatnya.
Kesimpulan
Hukum zakat emas untuk perhiasan yang dipakai adalah wajib jika mencapai nisab 85 gram. Zakat yang harus dikeluarkan adalah separuh dari total berat emas yang dimiliki. Perhitungan zakat emas dapat dilakukan dengan memperhatikan total berat emas dan harga beli saat ini. Zakat dapat dikeluarkan pada saat akhir tahun hijriah atau saat perhiasan dijual. Sebagai seorang muslim, kita harus memperhatikan kewajiban zakat emas agar bisa hidup secara berkah dan sesuai dengan ajaran agama.