Benarkah Paylater Tidak Termasuk Riba? Ini Penjelasan Menurut Muhammad Syamsudin dan Kitab Al-Mughni

Huda Nuri

Benarkah Paylater Tidak Termasuk Riba? Ini Penjelasan Menurut Muhammad Syamsudin dan Kitab Al-Mughni
Benarkah Paylater Tidak Termasuk Riba? Ini Penjelasan Menurut Muhammad Syamsudin dan Kitab Al-Mughni

Apa Paylater Termasuk Riba?

Paylater adalah salah satu inovasi teknologi terbaru yang memungkinkan pembeli di platform e-commerce seperti Shopee, Bukalapak, dan lain-lain untuk membeli barang dengan sistem kredit. Pada dasarnya, paylater menawarkan kemudahan dalam berbelanja dengan sistem pembayaran nanti atau bisa dicicil, layaknya konsep kredit.

Tambahan Biaya Paylater

Namun, isu yang sering menjadi perdebatan adalah apakah paylater termasuk riba atau tidak. Dalam Islam, riba merupakan pengambilan keuntungan dari hutang atau pinjaman yang berlawanan dengan prinsip syariah. Sebagai contoh, bunga yang dikenakan oleh bank pada pinjaman uang merupakan bentuk riba yang diharamkan karena dianggap merugikan peminjam.

Munculnya paylater pada e-commerce, salah satunya Shopee Paylater yang memberikan pinjaman dengan bunga nol persen selama masa promosi, membuat banyak konsumen menganggap bahwa paylater tidak termasuk riba. Namun, menurut pendapat Muhammad Syamsudin, paylater bukan termasuk riba karena terdapat tambahan biaya atau utang karena menggunakan aplikasi sebagai perantara antara pihak Shopee dengan konsumen Shopee Paylater. Hal ini sejalan dengan pendapat Ibnu Qudamah yang dimuat dalam kitab Al-Mughni.

Paylater Menguntungkan Konsumen

Paylater terutama Shopee Paylater banyak disukai oleh konsumen karena memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam berbelanja online. Semua pembelian yang dilakukan menggunakan Shopee Paylater akan dihitung secara terpisah dari pembelian umum pengguna Shopee sehingga tidak akan berdampak pada pinjaman yang diperoleh.

Selain itu, konsumen juga tidak perlu khawatir dengan denda keterlambatan pembayaran karena Shopee Paylater memberikan waktu pembayaran hingga 30 hari dari tanggal pembelian. Jika melebihi 30 hari, maka akan ada denda keterlambatan sebesar 2% dari jumlah pinjaman yang dilakukan.

BACA JUGA:   Gaji Pegawai Bank Tidak Termasuk Riba, Ini Penjelasannya!

Keamanan Berbelanja dengan Paylater

Selain mudah dan fleksibel, menggunakan paylater juga memberikan rasa aman dan nyaman saat berbelanja. Hal ini karena transaksi paylater dilakukan melalui aplikasi sehingga data pribadi dan informasi keuangan konsumen terjaga dengan baik. Shopee juga telah mempunyai sertifikasi dalam hal keamanan data yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Kesimpulan, dengan demikian paylater tidak termasuk riba karena terdapat tambahan biaya atau utang karena menggunakan aplikasi sebagai perantara antara pihak Shopee dengan konsumen Shopee Paylater. Selain memberikan kemudahan dalam berbelanja online, Shopee Paylater juga memberikan fleksibilitas dan rasa aman saat melakukan transaksi. Selalu bijak dalam menggunakan Shopee Paylater dan pastikan selalu membayar sesuai jadwal dan tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Also Read

Bagikan:

Tags