Hutang di Bank dan Riba Jahiliyah: Apa yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Meminjam Uang di Bank?

Huda Nuri

Hutang di Bank dan Riba Jahiliyah: Apa yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Meminjam Uang di Bank?
Hutang di Bank dan Riba Jahiliyah: Apa yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Meminjam Uang di Bank?

Apakah Hutang di Bank Termasuk Riba? Membahas Perbedaan Riba Jahiliyah dan Riba Modern

Pengertian Riba Jahiliyah

Riba jahiliyah adalah praktik riba yang dilakukan di masa Jahiliyah atau pra-Islam yang mengharuskan peminjam membayar kelebihan pada jumlah pinjaman dalam jangka waktu tertentu. Praktik ini dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan memperokoh struktur sosial yang tidak adil.

Dalam Al-Quran, riba termasuk dosa besar karena merugikan orang yang meminjam dan menciptakan ketidakadilan sosial. Oleh karena itu, Islam secara tegas melarang praktik riba dan menetapkan hukum-hukum yang mengatur pengelolaan keuangan dan investasi.

Perbedaan Riba Jahiliyah dan Riba Modern

Meskipun riba sudah lama dikenal oleh umat manusia, namun riba kini telah mengalami perubahan dan bercabang menjadi berbagai jenis. Salah satu jenisnya adalah riba modern yang terjadi pada transaksi keuangan di bank.

Riba modern terjadi ketika bank memberikan pinjaman dengan tingkat bunga tinggi yang melebihi batas wajar, sehingga membebankan peminjam dengan beban hutang yang berat. Dalam konteks ini, meminjam uang di bank dianggap sebagai bentuk riba jahiliyah.

Namun, sejak terbitnya Fatwa DSN-MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Praktik Riba dalam Transaksi Keuangan Islam, riba menjadi lebih terukur dan mudah dipahami. Fatwa ini menyatakan bahwa riba terbagi menjadi riba nasiah (riba karena penundaan pembayaran dalam transaksi emas dan perak) dan riba fadhl (riba karena kelebihan pembayaran).

Sejak saat itu, riba dalam transaksi keuangan diatur secara tegas dan jelas oleh institusi keuangan dan pemerintah. Sebagai konsumen, kita perlu memahami perbedaan antara riba jahiliyah dan riba modern untuk menghindari praktik riba yang merugikan.

BACA JUGA:   Satpam Bank dan Riba: Menggali Kehalalan Profesi Satpam di Bank Konvensional Berdasarkan Perspektif Islam

Apakah Hutang di Bank Termasuk Riba?

Membahas tentang hutang di bank, sudah menjadi hal yang umum di masyarakat modern saat ini, namun apa benar hal itu termasuk riba jahiliyah?

Sudah menjadi rahasia umum bahwa bank menawarkan jasa pinjaman uang kepada konsumen. Dalam hal ini, tingkat bunga yang dikenakan dapat dianggap sebagai bentuk riba jika melebihi batas wajar atau berdasarkan batas yang telah diatur.

Hal ini juga diatur secara tegas dalam hukum Islam dan diatur oleh DSN-MUI agar tidak terjadi praktik riba jahiliyah. Bank tertentu bahkan telah menetapkan bunga yang cukup rendah jika dibandingkan dengan bunga pada bank lain. Hal ini disebabkan oleh persaingan yang cukup ketat antar bank.

Dalam praktik keuangan modern, riba menjadi hal yang sulit untuk dihindari. Namun, bank memberikan keuntungan lain yang dapat diperoleh oleh nasabah untuk menyelesaikan hutang mereka dengan mudah tanpa harus membayar kelebihan.

Sebagai contoh, bank sering menawarkan produk-produk alternatif yang dapat membantu nasabah mengatasi keterlambatan pembayaran dan mencegah penyitaan aset oleh bank. Beberapa produk alternatif seperti refinancing, debt consolidation, atau program pembiayaan yang lebih fleksibel.

Kesimpulan

Meminjam uang di bank memang termasuk dalam transaksi keuangan modern yang memang sulit untuk dihindari. Namun, sebagai konsumen, kita memiliki tanggung jawab untuk memahami perbedaan antara riba jahiliyah dan riba modern serta melindungi diri dari praktik riba yang merugikan.

Pilihan yang ada saat ini, seperti produk alternatif yang ditawarkan oleh bank, dapat membantu nasabah mengatasi hutang mereka tanpa harus membayar kelebihan. Selain itu, memilih bank yang menyediakan bunga yang rendah juga menjadi alternatif bagi konsumen yang ingin meminjam uang tanpa terkena riba.

BACA JUGA:   Gaji Bank Syariah: Benarkah Haram karena Termasuk Riba?

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami peraturan yang berlaku, agar tidak terjerumus dalam praktik riba yang merugikan.

Also Read

Bagikan:

Tags