Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Indonesia

Huda Nuri

Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Indonesia
Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Indonesia

Pernikahan merupakan salah satu momen penting dalam hidup seseorang yang tentunya diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan bahagia. Namun, terkadang ada pasangan yang memiliki perbedaan agama yang memengaruhi pernikahan mereka. Bagaimana hukum Indonesia mengatur pernikahan beda agama? Simak ulasan berikut ini.

Definisi Pernikahan Beda Agama

Pernikahan beda agama adalah pernikahan antara dua orang yang memiliki keyakinan agama yang berbeda. Dalam hukum Islam, pernikahan semacam ini dikenal dengan sebutan interfaith marriage. Pernikahan beda agama ini dapat dilakukan di Indonesia, namun ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar pernikahan dapat dilakukan secara sah.

Syarat Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Islam

Pernikahan beda agama menurut hukum Islam dapat dilakukan jika memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

Persetujuan Orang Tua

Persetujuan orang tua dari kedua belah pihak menjadi syarat utama dalam pernikahan beda agama. Apabila ketentuan ini tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut tidak sah menurut hukum Islam.

Konversi Agama

Jika calon mempelai berasal dari agama non Islam, maka calon setuju untuk memeluk agama Islam. Konversi ini dilakukan sebelum akad nikah dilangsungkan.

Surat Pembuktian Konversi Agama

Bukti pernyataan konversi agama harus didukung dengan surat pembuktian keberagamaan dari kantor agama. Hal ini untuk memastikan bahwa konversi ke agama Islam dilakukan dengan benar dan sah.

Syarat Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum Negara

Selain syarat pernikahan beda agama menurut hukum Islam, terdapat syarat tambahan dari pemerintah Indonesia yang harus dipenuhi, antara lain:

BACA JUGA:   Hukum-Hukum Nikah: Sebutkan dan Jelaskan

Izin Nikah dari Kantor Urusan Agama

Kedua belah pihak harus mendapatkan izin nikah dari melakukan ke Kantor Urusan Agama secara bersama-sama.

Menyiapkan Dokumen Pernikahan

Dokumen yang harus disiapkan antara lain :

  • Akta Kelahiran calon mempelai yang dilegalisir
  • Surat Izin Orang Tua
  • Paspor (untuk WNA)
  • E-KTP atau KTP
  • Surat Pernyataan Cerai bagi yang sudah pernah menikah

Akhir Kata

Demikian penjelasan mengenai pernikahan beda agama menurut hukum Indonesia. Pernikahan beda agama dapat dilakukan di Indonesia asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan agar sah secara hukum. Oleh karena itu, sebaiknya calon pengantin melakukan persiapan secara matang dan memastikan semua dokumen dan syarat telah terpenuhi agar pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan bahagia.

Also Read

Bagikan: