Kurma Termasuk Komoditi Ribawi, Apakah itu Berarti Termasuk Riba?

Huda Nuri

Kurma Termasuk Komoditi Ribawi, Apakah itu Berarti Termasuk Riba?
Kurma Termasuk Komoditi Ribawi, Apakah itu Berarti Termasuk Riba?

Apakah Kurma Termasuk Riba?

Kurma merupakan salah satu komoditi yang sering digunakan sebagai instrumen keuangan dalam bentuk jual beli dengan sistem syariah. Namun, berdasarkan hadits-hadith Nabi, kurma termasuk dalam kategori harta ribawi. Lalu, apakah kurma termasuk riba? Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang kurma dan statusnya sebagai komoditas ribawi.

Apa Itu Komoditas Ribawi?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang kurma, kita perlu memahami terlebih dahulu mengenai konsep komoditi ribawi. Menurut ajaran Islam, komoditi ribawi adalah jenis harta yang memiliki nilai yang terus meningkat dan sulit untuk ditentukan harganya, sehingga berpotensi untuk dimanipulasi oleh para pemiliknya.

Dalam Hadits riwayat Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: “Janganlah kamu menjual enam jenis barang kecuali dengan tunai (kontan). Emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam.” (HR. Muslim). Dari hadits ini, jelas disebutkan bahwa kurma merupakan salah satu jenis komoditi ribawi yang tidak boleh diperjualbelikan dengan cara yang mengandung unsur riba.

Status Kurma Sebagai Komoditi Ribawi

Berdasarkan hadits di atas, para ulama sepakat bahwa kurma termasuk dalam kategori komoditi ribawi yang dilarang diperjual-belikan dengan riba. Namun, hal ini tidak berarti bahwa kurma sama sekali tidak dapat diperdagangkan.

Seperti yang telah disepakati oleh para ahli fiqih, maka kurma hanya boleh diperjualbelikan dengan sistem kontan atau tunai. Contohnya, seseorang dapat membeli kurma dari petani langsung dengan membayarnya secara langsung.

Dalam Islam sendiri, perdagangan diharuskan dan dianjurkan, selama tidak ada unsur riba atau hal-hal yang diharamkan lainnya. Oleh karena itu, para pedagang dapat mengembangkan bisnis kurma dengan tetap mematuhi kaidah hukum syariah dengan cara menjualnya secara tunai atau kontan.

BACA JUGA:   Bahaya Riba dan Cara Mengatasinya dalam Masyarakat: Memahami Transaksi Halal dan Ta'awun

Manfaat Kurma dalam Kehidupan Sehari-hari

Meskipun kurma termasuk dalam jenis komoditi ribawi, namun kurma memiliki manfaat yang sangat besar dalam kehidupan sehari-hari. Kurma memiliki kandungan gizi yang setara dengan kebutuhan harian manusia. Selain itu, kurma juga dipercaya dapat membantu meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan mencegah beberapa jenis penyakit.

Kurma sendiri banyak dijadikan sebagai bahan makanan, baik secara langsung, maupun dalam bentuk olahan pangan. Kurma juga dipercaya dapat membantu memperlancar sistem pencernaan serta memberikan energi yang cukup untuk tubuh.

Selain itu, kurma juga sering dijadikan sebagai hadiah dalam Islam, terutama dalam tradisi keagamaan seperti saat perayaan Ramadan dan Idul Fitri. Kurma juga menjadi alternatif buah kurma yang menjadi lambang khas Arab sebagai cendera mata bagi para wisatawan.

Kesimpulan

Kurma merupakan jenis komoditi ribawi yang harus dijual dengan sistem kontan atau tunai. Namun, hal ini tidak mempengaruhi manfaat yang terkandung dalam kurma sebagai bahan pangan yang sehat dan bergizi. Para pelaku bisnis dan konsumen pun tetap dapat menjual dan membeli kurma dengan cara yang halal dan sesuai dengan kaidah hukum syariah.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami hukum-hukum syariah yang berlaku dalam perdagangan kurma agar tidak melanggar aturan dan menghindari unsur riba serta memanfaatkan manfaat kesehatan dan gizinya bagi kepentingan kita sendiri. Semoga artikel ini memberikan manfaat dan informasi yang bermanfaat bagi pembaca.

Also Read

Bagikan:

Tags