Pernikahan adalah sunnah yang diwariskan oleh Nabi Muhammad SAW. Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita untuk membangun keluarga yang harmonis dan bahagia. Dalam Islam, pernikahan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keturunan dan meningkatkan kualitas hidup. Namun, pernikahan juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan serta menjaga kehormatan dan moralitas antara kedua pasangan.
Persiapan Pernikahan dalam Islam
Sebelum menikah, calon pengantin diharuskan mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang. Persiapan yang dilakukan adalah sebagaimana yang dianjurkan dalam agama Islam. Calon pengantin diharuskan sudah siap secara fisik maupun mental sebelum menikah. Persiapan fisik antara lain melakukan pemeriksaan kesehatan dan persiapan mental dengan belajar tentang hak dan kewajiban sebagai suami atau istri.
Pilihan Pasangan Hidup
Dalam Islam, pilihan pasangan hidup merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW yang dijalankan oleh para sahabat dan umat muslim. Calon pengantin diharapkan untuk memilih pasangan hidup yang memiliki akhlak yang baik, beriman, dan memiliki keinginan yang sama untuk membangun keluarga yang harmonis. Dalam memilih pasangan hidup, harus dipertimbangkan aspek agama, karakter, dan budaya.
Akad Nikah
Akad nikah adalah perjanjian antara calon pengantin pria dan calon pengantin wanita yang disaksikan oleh wali dan saksi. Pernikahan tidak sah tanpa dilakukannya akad nikah. Akad nikah merupakan bentuk ikrar dan janji dari kedua belah pihak untuk saling membatasi dan membina hubungan yang sah dalam rangka melaksanakan tugas sebagai suami dan istri.
Masa Idah
Masa idah adalah waktu tunggu bagi wanita yang baru saja bercerai untuk menunggu hingga benar-benar terbebas dari ikatan pernikahan yang telah dilangsungkan. Masa idah berlangsung selama tiga bulan bagi wanita yang masih menstruasi. Masa idah juga berfungsi sebagai media untuk menyempurnakan hak-hak pasangan suami istri sebelum bercerai secara definitif.
Keharusan Memperbaiki Rumah Tangga
Dalam Islam, rumah tangga yang harmonis dan bahagia merupakan tujuan utama dari pernikahan. Oleh karena itu, pasangan yang telah menikah harus saling mendukung dan membina, serta memperbaiki hubungan rumah tangga mereka dengan sepenuh hati. Dalam hal ini, suami sebagai kepala rumah tangga harus memberikan perlindungan, nasehat, dan kasih sayang kepada istri dan anak-anaknya. Begitu pula sebaliknya, istri harus mendukung suaminya dan saling terbuka dan menghargai antara satu sama lain.
Kesimpulan
Banyak hal yang harus diperhatikan dalam pernikahan dalam Islam. Persiapan yang matang, pemilihan pasangan hidup yang baik, akad nikah yang sah, masa idah dan perbaikan hubungan rumah tangga adalah hal-hal yang harus diperhatikan. Semua ini harus dilakukan untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan bahagia, serta yang terpenting adalah menjaga keimanan sesuai dengan ajaran agama Islam. Dengan demikian, pernikahan akan terasa indah dan penuh berkah serta diberkahi oleh Allah SWT.