Larangan Menikah di Bulan Suro Menurut Islam

Dina Yonada

Larangan Menikah di Bulan Suro Menurut Islam
Larangan Menikah di Bulan Suro Menurut Islam

Bulan Suro merupakan bulan yang dianggap cukup spesial dalam penanggalan Jawa dan juga Islam. Bulan ini selalu menimbulkan banyak perdebatan di kalangan masyarakat, khususnya di Indonesia karena adanya mitos dan kepercayaan yang berkembang di masyarakat. Satu diantaranya adalah larangan menikah di bulan Suro. Namun, apakah benar bahwa menikah di bulan Suro dilarang menurut Islam?

Mitos atau Fakta?

Sebagian masyarakat percaya bahwa menikah di bulan Suro akan mendatangkan bala dan kesialan, bahkan membahayakan kelangsungan hidup pasangan suami istri. Namun, di sisi lain ada juga yang percaya bahwa menikah di bulan Suro dianggap membawa keberuntungan bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan pada bulan ini.

Sebelum kita membahas lebih lanjut, mari kita pelajari terlebih dahulu pengertian tentang bulan Suro menurut ajaran Islam. Suro adalah bulan pertama dalam penanggalan Hijriyah yang dimulai dari peristiwa hijrah nabi Muhammad dari Mekah ke Madinah. Dalam Islam, bulan Suro bukanlah bulan yang dianggap sebagai bulan yang membawa kesialan ataupun kesialan.

Hukum Menikah di Bulan Suro

Tidak ada larangan atau perintah khusus dalam Islam yang menyatakan bahwa menikah pada bulan Suro dilarang atau wajib dilakukan. Oleh karena itu, menurut ajaran Islam tidak ada larangan bagi pasangan yang ingin menikah pada bulan Suro. Lagipula, menurut pandangan Islam, menikah merupakan ibadah dan merupakan sunnah Nabi Muhammad yang dianjurkan untuk dilaksanakan sepanjang waktu.

Namun, dalam rangka menjaga adat dan tradisi setempat, sebaiknya calon pasangan memperhatikan situasi dan kondisi sekitar sebelum memutuskan tanggal pernikahan mereka di bulan Suro. Sebagai contoh, ketika terdapat acara tradisional seperti grebeg syawal atau kegiatan lain yang memerlukan banyak tenaga dan waktu, sebaiknya pasangan memilih tanggal pernikahan yang tidak bertepatan dengan acara tersebut.

BACA JUGA:   Transaksi Jual Beli yang Dilarang dalam Islam

Kesimpulan

Dalam Islam, tidak ada larangan menikah di bulan Suro. Namun, sebagai masyarakat yang taat pada adat dan budaya setempat, perlu mempertimbangkan kondisi sekitar sebelum menentukan tanggal pernikahan. Dalam hal ini, para calon pengantin harus memperhatikan adat dan kebiasaan setempat sehingga dapat menyelaraskan pernikahan mereka dengan tradisi yang ada.

Jangan terjebak pada mitos dan kepercayaan yang tidak berdasar, karena Islam menganjurkan umatnya untuk menghindari kesesatan yang menghalangi kebenaran dan mengajarkan untuk berpikir secara kritis dan ilmiah. Dengan memahami ajaran Islam secara benar, kita dapat menghindari kekhawatiran yang tidak perlu tentang menikah di bulan Suro dan fokus pada persiapan pernikahan yang indah dan berkesan.

Also Read

Bagikan: