Apakah Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) dari Simpan Pinjam Termasuk Riba?

Huda Nuri

Apakah Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) dari Simpan Pinjam Termasuk Riba?
Apakah Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) dari Simpan Pinjam Termasuk Riba?

Apakah Uang atau Sisa Hasil Uang Koperasi itu Merupakan Riba?

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang memiliki kesamaan kepentingan dan tujuan, yang didirikan atas dasar kesukarelaan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi bersama anggotanya. Salah satu sumber pendapatan koperasi adalah dari simpan pinjam. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah uang atau sisa hasil uang koperasi itu merupakan riba?

Pentingnya Memahami Riba dalam Islam

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai apakah uang atau sisa hasil uang koperasi itu merupakan riba, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai riba dalam Islam. Riba memiliki arti tambahan atau kelebihan sebagai imbalan atau pengembalian atas suatu hutang. Dalam Al-Quran, riba dianggap sebagai suatu dosa besar yang harus dihindari. Hal ini tercatat dalam Surat Al-Baqarah ayat 275-280, di mana disebutkan bahwa riba akan membawa kemudharatan bagi pelakunya.

Shariah Review

Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam memenuhi kebutuhan finansial adalah mengetahui apakah investasi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam atau tidak. Koperasi dapat dikatakan halal, asalkan terdapat kejelasan dalam pengelolaannya dan tidak terdapat unsur riba dalam praktiknya. Selain itu, koperasi juga harus memperoleh pengesahan dari Dewan Syariah Nasional, sehingga para anggotanya terjamin kehalalannya.

SHU dari Simpan Pinjam

Sistem SHU (Sisa Hasil Usaha) merupakan sistem bagi hasil yang umumnya diterapkan dalam pengelolaan koperasi. SHU dihasilkan dari kelebihan pendapatan dalam operasional koperasi yang kemudian dibagikan kepada anggota koperasi sebagai pembagian keuntungan. Namun, jika terdapat anggota atau pihak lain yang mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu dikenai tambahan dari koperasi, ini dihukumi riba. Karena setiap utang piutang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah haram. Itu berarti bunga dari simpan pinjam tersebut adalah riba.

BACA JUGA:   PayLater Tanpa Bunga: Tawaran Menggiurkan atau Tetap Dihukumi Riba?

Judul Sumber yang Perlu Dipahami

Perlu dipahami bahwa judul sumber sangat penting dalam menentukan relevansi artikel dalam mesin pencari. Judul sumber yang memuat kata kunci seperti ‘penting’, ‘manfaat’, dan ‘cara’ dapat meningkatkan ranking pada mesin pencari. Selain itu, perlu dipastikan bahwa artikel memiliki banyak keterkaitan atau relevansi dengan kata kunci yang dipilih.

Solusi Terbaik

Untuk menghindari dari unsur riba pada simpan pinjam koperasi, para anggota dapat memastikan terlebih dahulu bahwa koperasi yang diikuti memiliki pengesahan dari Dewan Syariah Nasional. Selain itu, para anggota juga dapat bertanya kepada petugas koperasi mengenai aspek praktik yang ada dalam koperasi tersebut, khususnya terkait dengan sistem yang diterapkan dalam pengelolaannya.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa uang atau sisa hasil uang koperasi belum tentu merupakan riba, tergantung dari prinsip-prinsip syariah Islam yang dianut. Dalam praktiknya, koperasi harus mengikuti pengesahan dari Dewan Syariah Nasional dan menghindari unsur riba dalam sistem pengelolaannya. Untuk menghindari unsur riba dalam simpan pinjam koperasi, para anggota juga dapat memastikan terlebih dahulu aspek praktik dari koperasi dan memilih koperasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Also Read

Bagikan:

Tags