Hukum Tajdidun Nikah Nu Online: Langkah Hukum Untuk Memperbaharui Nikah dalam Era Digital

Dina Yonada

Hukum Tajdidun Nikah Nu Online: Langkah Hukum Untuk Memperbaharui Nikah dalam Era Digital
Hukum Tajdidun Nikah Nu Online: Langkah Hukum Untuk Memperbaharui Nikah dalam Era Digital

Dalam era digital seperti sekarang ini, tajdidun nikah nu online menjadi hal yang banyak dicari oleh masyarakat. Terlebih pada masa pandemi yang membuat banyak kegiatan dilakukan secara online, termasuk perbaruan akta nikah. Namun, sebelum melakukan tajdidun nikah online, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu aturan dan tata cara hukumnya.

Apa Itu Tajdidun Nikah?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai tajdidun nikah nu online, mari kita bahas terlebih dahulu mengenai definisi dari tajdidun nikah itu sendiri. Tajdidun nikah adalah suatu upaya untuk memperbaharui akta nikah yang sudah ada sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan data yang tertera dalam akta nikah dengan kondisi terkini, misalnya karena adanya perubahan nama, alamat, status, atau bahkan pekerjaan.

Namun, perlu diketahui bahwa tajdidun nikah tidak sama dengan perceraian atau pembatalan nikah. Tajdidun nikah hanya dilakukan jika terdapat perubahan data yang memang benar-benar diperlukan dan sah secara hukum.

Aturan Hukum Tajdidun Nikah

Lantas, bagaimana aturan hukum tajdidun nikah nu online? Aturan dasar tajdidun nikah diatur dalam Pasal 43 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Di sana disebutkan bahwa setiap perubahan data kependudukan yang dilakukan setelah terbitnya dokumen kependudukan wajib dicatatkan dalam Register Kependudukan dan dilakukan penyelidikan kebenarannya.

Jadi, bila ingin melakukan tajdidun nikah, terlebih dahulu harus memastikan bahwa perubahan data yang akan dilakukan memang benar-benar diperlukan dan sah secara hukum. Selain itu, harus dilakukan di tempat yang tepat, yaitu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

BACA JUGA:   Ucapan Selamat Pernikahan dalam Islam

Langkah-langkah Tajdidun Nikah nu Online

Setelah memahami aturan hukumnya, maka berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan tajdidun nikah online atau tajdidun nikah nu online:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi akta nikah, fotokopi KTP atau paspor, surat pengantar RT/RW dan kelurahan setempat, serta surat pernyataan yang isinya menjelaskan tentang perubahan data yang akan dilakukan.

2. Datang ke Dukcapil Terdekat

Setelah mempersiapkan dokumen, selanjutnya datang ke Dukcapil terdekat untuk melakukan pengajuan perubahan data tajdidun nikah. Di sana, petugas akan memvalidasi dokumen yang dibawa dan kemudian memberikan nomor antrian untuk dilayani.

3. Bayar Biaya Administrasi

Setiap pengajuan perubahan data kependudukan pasti ada biaya administrasi yang harus dibayar. Besarnya biaya tersebut berbeda-beda setiap daerahnya. Maka, siapkan juga uang yang cukup untuk membayar biaya administrasi tersebut.

4. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah melakukan pengajuan, maka akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan perubahan data yang diajukan benar-benar valid dan sah secara hukum. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu 1-7 hari kerja.

5. Ambil Dokumen Baru

Jika proses verifikasi telah selesai, maka dokumen baru akan diterbitkan untuk mengganti dokumen lama yang sudah ada sebelumnya. Dokumen baru tersebut harus diambil langsung ke Dukcapil setempat dan jangan lupa membawa bukti pengajuan dan pembayaran biaya administrasi.

Kesimpulan

Tajdidun nikah nu online memang menjadi alternatif bagi mereka yang ingin memperbaharui akta nikah secara online dan lebih mudah. Namun, perlu diingat bahwa perubahan data harus memenuhi syarat sah secara hukum dan harus dilakukan di tempat yang tepat, yaitu di Dukcapil setempat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan tajdidun nikah nu online.

Also Read

Bagikan: