Asas Pernikahan Dalam Islam

Dina Yonada

Asas Pernikahan Dalam Islam
Asas Pernikahan Dalam Islam

Pernikahan adalah salah satu tindakan besar dalam kehidupan seorang Muslim. Ini adalah kontrak antara dua wanita dan laki-laki yang diberkahi oleh Allah swt. Pernikahan adalah tindakan berlandaskan pada ajaran agama Islam. Pernikahan dianggap sebagai asas dalam menjaga keturunan, kesucian, dan keabsahan hubungan antara pria dan wanita.

Keutamaan Pernikahan

Dalam Islam, pernikahan memiliki keutamaan yang sangat tinggi. Bagi seorang Muslim, pernikahan bukan hanya tindakan yang penting untuk menikmati kehidupan, tetapi juga tindakan yang menyerahkan kehendak dan kepercayaan pada Tuhan. Pernikahan merupakan ibadah dan juga sarana mendapatkan kebahagiaan.

Menikah dalam Islam bukanlah sekadar untuk menyalurkan nafsu birahi, tetapi sebagai bagian dari ibadah untuk mengikuti ajaran agama Islam. Dalam Al-Quran dikatakan, “Dan jadikanlah mereka pasangan hidupmu yang baik dan damai, dan bendalah kepada mereka dengan cara yang baik. Dan jika kamu merasa tidak mampu melakukannya, maka (jadilah) orang yang menyendiri.” (QS. al-Nisa: 19).

Persiapan Pernikahan

Pernikahan adalah tindakan yang sangat penting dan memerlukan persiapan yang matang. Sebelum menikah, seorang Muslim harus menyadari tanggung jawab dan kewajiban yang akan diemban, baik secara sosial, psikologis, maupun finansial. Persiapan sebelum menikah membantu memastikan keberhasilan pernikahan.

Beberapa persiapan yang bisa dilakukan sebelum menikah antara lain, memperkaya diri secara spiritual, memperbaiki hubungan dengan keluarga dan teman, mencari pekerjaan yang stabil, dan menyiapkan keuangan yang cukup untuk memulai kehidupan baru. Persiapan ini memerlukan waktu dan usaha, namun sangat penting untuk mendukung kesuksesan pernikahan.

Syarat Pernikahan

Dalam Islam, pernikahan memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum dapat dilaksanakan. Syarat pernikahan antara lain, kedua belah pihak harus sudah mencapai usia dewasa, beragama Islam, memiliki persetujuan dari keluarganya, saksi, dan wali.

BACA JUGA:   Hukum Mubah dalam Pernikahan

Dalam Al-Quran dikatakan, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (bernikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS. al-Nur: 32). Syarat-syarat ini bertujuan untuk mencegah pasangan yang belum bersedia menikah dan memastikan pernikahan dilakukan dengan sehati dan sejiwa.

Hak dan Tanggung Jawab

Dalam pernikahan, masing-masing pasangan memiliki hak dan tanggung jawab yang harus dijalankan. Sebagai suami, seorang Muslim mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan keluarga, baik secara materi maupun spiritual. Sementara itu, seorang istri memiliki tanggung jawab untuk membantu suaminya, melahirkan dan merawat anak, serta menjaga rumah tangga.

Pasangan suami istri dalam Islam harus saling menghormati, bekerja sama, dan membangun hubungan yang harmonis dalam kehidupan sehari-hari. Pasangan suami istri harus berusaha untuk saling melengkapi dan memperbaiki kelemahan satu sama lain agar hubungan dapat bertahan selamanya.

Kesimpulan

Pernikahan adalah salah satu asas dalam kehidupan seorang Muslim yang diatur berdasarkan ajaran agama Islam. Pernikahan dianggap sebagai tindakan yang suci dan ibadah dalam menyempurnakan kehidupan seorang Muslim sesuai dengan tuntunan agama. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikah, seorang Muslim harus menyiapkan segala sesuatunya dengan matang dan mengikuti syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam agama Islam.

Also Read

Bagikan: