Hukum Menikahi Wanita Hamil Diluar Nikah

Dina Yonada

Hukum Menikahi Wanita Hamil Diluar Nikah
Hukum Menikahi Wanita Hamil Diluar Nikah

Apakah menikahi wanita hamil diluar nikah sesuai dengan hukum agama Islam? Pertanyaan ini seringkali muncul di tengah-tengah masyarakat. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita harus memahami beberapa hal terlebih dahulu.

Wanita Hamil Diluar Nikah dalam Perspektif Agama

Islam tidak menghalangi seseorang untuk menikah dengan wanita yang hamil diluar nikah. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa seseorang tidak boleh membawa-bawa dosa orang lain serta harus bertanggung jawab atas apa yang telah mereka lakukan.

Dalam Al-Quran juga terdapat ayat yang mengatur pernikahan, yakni Surat An-Nisa ayat 1, yang berbunyi, “Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

Dari ayat tersebut, dapat dilihat bahwa Islam menganjurkan untuk menikah sebagai bentuk penyempurnaan agama dan sebagai bentuk tanggung jawab atas reproduksi manusia.

Perkawinan Menurut Hukum Negara

Menurut hukum negara Indonesia, perkawinan sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Memiliki surat nikah yang sah adalah sebuah hal yang penting dalam perkawinan.

Jika kemudian seseorang menikah dengan wanita yang hamil diluar nikah, maka hal itu bisa saja dianggap sah menurut hukum agama, namun tidak sah di mata hukum negara. Oleh karena itu, disarankan bagi pasangan yang ingin menikah agar melengkapi semua persyaratan hukum negara terlebih dahulu.

BACA JUGA:   Cara Mudah Mendapatkan Kartu Nikah Digital bagi Pasangan yang Sudah Lama Menikah Tanpa Buku Nikah

Perkawinan Beda Agama

Jika pasangan yang ingin menikah memeluk agama yang berbeda, maka mereka harus melakukan beberapa prosedur untuk mendapat persetujuan dari keluarga masing-masing serta menyelesaikan administrasi yang diperlukan.

Namun, jika pasangan tersebut memiliki perbedaan agama, mereka tetap dapat menikah apabila satu dari keduanya bersedia mengikuti agama pasangannya. Misalnya, seorang wanita memilih untuk memeluk agama islam karena ingin menikah dengan pria muslim.

Kesimpulan

Seseorang diperbolehkan untuk menikah dengan wanita yang hamil diluar nikah menurut agama Islam. Namun, dalam hal ini harus tetap mengikuti hukum negara agar menikah tersebut diakui secara resmi.

Sedangkan bila pasangan yang ingin menikah memiliki perbedaan agama, maka mereka harus melakukan beberapa prosedur terlebih dahulu, atau satu dari keduanya harus bersedia mengikuti agama pasangan.

Sebagai akhir dari pembahasan ini, kita harus selalu menanamkan nilai-nilai agama, khususnya tentang tanggung jawab dan kepercayaan, dimana pasangan yang menikah harus saling bertanggung jawab dan saling percaya satu sama lain. Semoga bermanfaat!

Also Read

Bagikan: