Nikah siri atau juga dikenal sebagai nikah tidak dinas resmi adalah bentuk pernikahan yang dilakukan tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh hukum pidana dan undang-undang perkawinan di Indonesia. Keberadaan nikah siri memang masih banyak terjadi di Indonesia, tetapi apakah praktik ini benar-benar sah secara hukum?
Apa Itu Nikah Siri?
Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara tidak resmi, baik dilakukan melalui proses akad nikah atau hanya sebuah perjanjian verbal antara calon suami dan istri. Biasanya, nikah siri dilakukan secara diam-diam dan tidak diumumkan secara terbuka seperti pernikahan pada umumnya.
Namun, pernikahan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tidak tertuang dalam undang-undang dan menciptakan ketidakpastian hukum. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan siri, baik dari segi moral maupun legal.
Apa Saja Risiko dari Nikah Siri?
Pernikahan siri memiliki banyak risiko dan konsekuensi negatif bagi pasangan yang terlibat di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa risiko yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk melakukan nikah siri:
Tidak Mendapatkan Hak dan Perlindungan Hukum
Nikah siri tidak diakui secara hukum dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, pasangan yang melangsungkan pernikahan ini tidak mendapatkan hak dan perlindungan hukum seperti pasangan yang suami dan istri sah secara hukum.
Potensi Kehilangan Harta Warisan
Jika salah satu pasangan meninggal, pasangan yang lain tidak memiliki hak atas warisan atau harta yang dimiliki oleh pasangan yang meninggal. Hal ini dapat menimbulkan masalah bagi pasangan yang ditinggalkan karena mereka tidak memiliki kepastian hukum atas harta tersebut.
Tidak Mendapatkan Jaminan Sosial
Pasangan yang melakukan nikah siri juga tidak memperoleh jaminan sosial seperti yang dimiliki oleh pasangan yang menikah secara sah. Hal ini dapat menjadi masalah jika salah satu pasangan sakit atau mengalami kecelakaan.
Bagaimana dengan Hukum Pidana?
Meskipun tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai nikah siri, tetapi hal ini tetap dapat dikenakan sanksi pidana karena melanggar ketentuan Pasal 284 KUHP. Pasal ini berbunyi:
“Barang siapa melakukan pernikahan atau campur tangan dalam melakukan pernikahan, yang diketahuinya bahwa pernikahan itu tidak sah menurut undang-undang atau adat istiadat yang berlaku, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Kesimpulan
Meskipun nikah siri masih banyak dilakukan di Indonesia, hal ini tidak dapat diakui secara hukum dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pasangan yang terlibat. Oleh karena itu, sebaiknya pasangan mengikuti prosedur resmi dan melangsungkan pernikahan secara sah agar mendapatkan hak dan perlindungan hukum yang sesuai.