Pernikahan adalah salah satu momen suci dalam kehidupan seseorang. Namun, terkadang ada beberapa orang yang memilih untuk menikah secara diam-diam atau yang lebih dikenal dengan kawin lari. Dalam hal ini, kita akan membahas hukum pernikahan seorang wanita yang melakukan kawin lari.
Definisi Kawin Lari
Sebelum membahas hukum yang berlaku, perlu diketahui terlebih dahulu definisi kawin lari. Kawin lari adalah pernikahan yang dilakukan tanpa izin atau persetujuan dari keluarga atau instansi yang berwenang. Biasanya, kawin lari dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui oleh orang tua atau keluarga dari kedua belah pihak.
Hukum Kawin Lari Menurut Hukum Islam
Dalam hukum Islam, pernikahan yang dilakukan tanpa izin dari walinya atau wali hakim disebut dengan pernikahan bermasalah atau fasid. Dalam hal ini, pernikahan tersebut masih sah secara syariah, namun tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur.
Namun, jika seorang wanita melakukan kawin lari tanpa izin dari wali hakim, maka pernikahannya dianggap batal dan tidak sah secara hukum dan syariah. Hal ini karena, menurut hukum Islam, setiap wanita harus memiliki wali hakim yang bertanggung jawab terhadap pernikahan mereka.
Hukum Kawin Lari Menurut UU Nomor 1 Tahun 1974
Pada tahun 1974, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap perkawinan harus dilakukan dengan izin dari wali hakim. Jika seseorang melakukan pernikahan tanpa izin dari wali hakim, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah.
Jadi, berdasarkan undang-undang tersebut, pernikahan seorang wanita yang melakukan kawin lari dianggap tidak sah secara hukum dan dapat dianulir oleh pihak-pihak yang berwenang.
Konsekuensi Hukum Kawin Lari
Berikut adalah beberapa konsekuensi hukum bagi seseorang yang melakukan kawin lari:
1. Potensi Dianulirnya Pernikahan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pernikahan yang dilakukan tanpa izin dari wali hakim dianggap tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, pernikahan tersebut dapat dianulir oleh pihak-pihak yang berwenang.
2. Potensi Dipidanakan
Selain dapat dianulir, seseorang yang melakukan kawin lari juga dapat dipidanakan karena melanggar undang-undang. Menurut Pasal 285 KUHP, seseorang yang menyembunyikan diri atau melakukan kebohongan dengan tujuan melakukan pernikahan dapat dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.
3. Stigma Negatif
Terakhir, seseorang yang melakukan kawin lari dapat didiskriminasi dan dianggap buruk oleh masyarakat karena melanggar aturan. Hal ini dapat berdampak pada kehidupan sosial dan psikologis seseorang.
Kesimpulan
Dalam Islam maupun hukum positif Indonesia, pernikahan yang dilakukan tanpa izin dari wali hakim dianggap tidak sah secara hukum. Seseorang yang melakukan kawin lari dapat menghadapi konsekuensi hukum seperti pernikahannya dapat dianulir, dapat dipidanakan, serta mendapat stigma negatif dari masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya seseorang mematuhi aturan dan mendapatkan izin dari wali hakim sebelum melakukan pernikahan.