Nikah Siri Menurut Hukum Islam

Huda Nuri

Nikah Siri Menurut Hukum Islam
Nikah Siri Menurut Hukum Islam

Nikah siri merupakan suatu bentuk perkawinan yang dilakukan secara diam-diam dan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Dalam beberapa kasus, nikah siri bisa menjadi pilihan bagi pasangan yang ingin segera menikah namun belum memenuhi syarat-syarat resmi yang diperlukan. Namun, nikah siri juga memiliki banyak risiko dan konsekuensi yang perlu dipertimbangkan dengan seksama.

Perlunya Mengikuti Ketentuan Hukum

Sebagai umat muslim, kita diwajibkan untuk mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam menikah. Hal ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pengakuan resmi atas hubungan suami-istri, tetapi juga sebagai perlindungan hukum bagi keduanya. Dalam kasus perceraian, misalnya, pasangan yang tidak mengikuti prosedur resmi dapat menghadapi risiko kehilangan hak-hak mereka secara hukum, seperti hak asuh anak.

Risiko Nikah Siri

Selain risiko kehilangan hak-hak hukum, pasangan yang melakukan nikah siri juga dapat menghadapi risiko sosial, seperti cemoohan dari masyarakat dan stigma negatif yang melekat. Selain itu, nikah siri juga dapat menimbulkan konflik dan ketidakpastian di antara pasangan, karena tidak ada jaminan hukum yang melindungi hak-hak masing-masing.

Keharusan Menjalankan Nikah Secara Resmi

Dalam Islam, nikah adalah suatu bentuk perjanjian yang diikat oleh hukum dan syariat Allah. Oleh karena itu, sebagai umat muslim, kita diwajibkan untuk menjalankan nikah dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini juga berlaku jika pasangan ingin menikah secara siri terlebih dahulu sebelum menikah secara resmi. Pasangan harus melaporkan pernikahan tersebut ke kantor catatan sipil dan mengikuti prosedur resmi untuk melindungi hak-hak mereka secara hukum.

BACA JUGA:   Pernikahan Dalam Perspektif Islam: Ibadah, Sunnah, dan Tanggungjawab

Menyelesaikan Persyaratan Nikah Secara Resmi

Sebelum menikah, pasangan harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti surat nikah dari keluarga, akta kelahiran, ijazah, dan lain sebagainya. Pasangan juga harus mengikuti tes kesehatan dan menyerahkan sertifikat yang menunjukkan bahwa mereka bebas dari penyakit menular. Setelah semua syarat terpenuhi, pasangan dapat menjalankan pernikahan dengan mengikuti prosedur resmi yang berlaku.

Kesimpulan

Dalam Islam, nikah siri tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan risiko dan konsekuensi yang tidak diinginkan. Sebagai umat muslim, kita diwajibkan untuk mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam menikah, dan melaporkan pernikahan kita ke kantor catatan sipil untuk melindungi hak-hak kita secara hukum. Semoga artikel ini dapat menjadi sumber informasi yang berguna bagi anda yang ingin menikah, dan dapat melindungi hak-hak anda secara hukum.

Also Read

Bagikan: