Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa melalui proses resmi di depan Pegawai Pencatat Nikah atau Kantor Catatan Sipil. Pernikahan ini hanya didasarkan pada perjanjian dan kesepakatan antara kedua belah pihak tanpa adanya suatu persyaratan formal. Sejauh ini, nikah siri di Indonesia masih menjadi kontroversi karena banyak pihak yang mempertanyakan legalitasnya. Terutama apabila terjadi suatu masalah di antara kedua belah pihak, apakah nikah siri bisa dituntut secara hukum?
Legalitas Nikah Siri di Indonesia
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tuntutan hukum atas nikah siri, perlu diketahui bahwa nikah siri tidak diakui secara hukum di Indonesia. Meskipun masih banyak yang melakukan pernikahan semacam ini, tetapi status nikah siri tidak dianggap sah dan tidak memiliki perlindungan hukum yang sama dengan pernikahan yang dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Oleh karena itu, dalam hal terjadi suatu masalah di antara kedua belah pihak, mereka tidak dapat memperoleh perlindungan hukum yang sama dengan pasangan yang sah secara hukum.
Namun, tidak demikian halnya jika terdapat bukti-bukti yang mendukung adanya pernikahan tersebut. Misalnya, terdapat foto-foto pernikahan atau suatu kesepakatan tertulis mengenai pernikahan siri. Dalam hal ini, Pengadilan Negeri masih mempunyai wewenang mengeluarkan putusan yang mengikat kedua belah pihak.
Kapan Nikah Siri Bisa Dituntut Secara Hukum
Munculnya tuntutan hukum atas nikah siri bisa disebabkan oleh banyak faktor, seperti masalah perceraian, harta bersama, atau hak asuh anak. Namun, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pengadilan hanya dapat mengeluarkan putusan jika terdapat bukti-bukti yang menjelaskan keberlangsungan pernikahan siri yang sah.
Selain itu, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar penyampaian tuntutan atas nikah siri dapat diterima oleh pengadilan. Salah satunya adalah terdapat kerugian materiil yang dialami salah satu pihak akibat dari pernikahan siri. Selain itu, tuntutan hukum atas nikah siri juga dapat diterima jika terdapat bukti-bukti adanya unsur-unsur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, seperti terjadi perzinaan atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Namun, masih banyak kasus di mana tuntutan hukum atas nikah siri tidak dapat diterima oleh pengadilan karena tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang diminta. Selain itu, terdapat juga masalah dalam membuktikan kesahihan pernikahan siri tersebut, mengingat tidak ada bukti resmi yang didapatkan dari suatu instansi pemerintah.
Kesimpulan
Dalam praktiknya, nikah siri tidak dapat digolongkan sebagai pernikahan yang sah secara hukum di Indonesia. Oleh karena itu, apabila terjadi suatu masalah di antara kedua belah pihak, mereka tidak dapat memperoleh perlindungan hukum yang sama dengan pasangan yang sah secara hukum. Namun, tuntutan hukum atas nikah siri masih dapat diterima oleh pengadilan jika terdapat bukti-bukti dan syarat-syarat yang dipenuhi. Oleh karena itu, sebaiknya sebelum melakukan pernikahan, pastikan untuk melakukan proses pernikahan resmi di Kantor Catatan Sipil untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.