Nikah beda agama merupakan pernikahan yang terjadi antara seorang muslim dengan non-muslim. Namun, dalam Islam, ada larangan yang sangat kuat untuk melakukan pernikahan semacam ini. Adapun dalil pelarangan nikah beda agama dalam Islam antara lain:
Surat Al-Baqarah Ayat 221
Allah Swt dalam surat Al-Baqarah ayat 221 telah berfirman: "Dan janganlah kamu kawinkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita muslimah) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya hamba sahaya yang beriman lebih baik dari orang merdeka yang musyrik, padahal mereka itu nampak lebih menarik hatinya. Dan janganlah kamu kawinkan orang-orang (muslimah) dengan orang-orang musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya hamba sahaya yang beriman lebih baik dari orang merdeka yang musyrik, padahal mereka itu nampak lebih menarik hatinya. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Allah memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus."
Ayat tersebut sangat jelas menyatakan bahwa menikahi orang non-muslim termasuk hal yang dilarang dalam Islam. Hal ini terkait dengan keyakinan yang berbeda antara seorang muslim dan non-muslim.
Surat Al-Mumtahanah Ayat 10
Selain itu, ada juga dalil lain yang menjelaskan pelarangan nikah beda agama dalam Islam yang terdapat pada surat Al-Mumtahanah ayat 10: "Jika argumentasi atau wenang orang-orang musyrik itu lebih baik daripada orang yang beriman, maka janganlah kamu mengambilnya sebagai sahabat akrab, selain itu jika mereka berusaha memerangi kalian dalam urusan agama, maka kamu harus memeranginya. Sesungguhnya Allah swt. tidak mencintai orang-orang yang berkhianat."
Dalam ayat tersebut, ditekankan bahwa umat Islam dilarang menjalin hubungan dengan orang non-muslim jika berniat untuk memerangi umat Islam terhadap agama dan keyakinannya.
Hadist-hadist Nabi SAW
Beberapa hadist dari Rasulullah SAW juga menguatkan pelarangan nikah beda agama. Misalnya hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Jangan kawinkan wanita muslimah dengan lelaki musyrik sampai ia beriman. Seorang budak lelaki yang beriman lebih baik dibandingkan dengan seorang lelaki merdeka yang musyrik, meskipun ia menarik hati kalian."
Hadist ini menegaskan bahwa mengkawinkan wanita muslimah dengan lelaki musyrik sangat dilarang dalam Islam.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam melarang keras untuk melakukan pernikahan beda agama. Hal ini karena adanya perbedaan keyakinan yang sulit disatukan. Selain itu, dalil-dalil yang dipaparkan di atas sangat kuat dan jelas dalam memberikan nasihat terkait pelarangan tersebut. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, kita harus menghindari pernikahan beda agama dan mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama kita.
Headline
[Melanggar Larangan Menikah Beda Agama? Inilah Hukuman dan Konsekuensinya dalam Islam]