Status Anak Diluar Nikah Menurut Hukum Negara

Dina Yonada

Status Anak Diluar Nikah Menurut Hukum Negara
Status Anak Diluar Nikah Menurut Hukum Negara

Status anak diluar nikah terutama dalam hukum negara Indonesia memang sering menjadi perdebatan. Hal ini disebabkan karena belum adanya kesepakatan secara nasional mengenai status anak diluar nikah. Namun, dapat dikatakan bahwa anak diluar nikah memiliki status hukum yang berbeda dengan anak yang lahir dalam perkawinan.

Pengertian Anak Diluar Nikah

Anak diluar nikah adalah anak yang lahir dari hubungan percintaan di luar perkawinan. Anak diluar nikah ini akan memiliki status khusus di dalam hukum negara Indonesia, dimana mereka tidak memiliki keberadaan hukum yang sama dengan anak yang lahir dalam perkawinan.

Status Hukum Anak Diluar Nikah

Dalam hukum negara Indonesia, anak diluar nikah memiliki status hukum yang berbeda dengan anak yang lahir dalam perkawinan. Berdasarkan Pasal 43 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, status anak diluar nikah mengikuti status ibunya, artinya jika ibunya belum menikah maka anak tersebut menjadi anak diluar nikah.

Status anak diluar nikah juga berpengaruh terhadap hak-hak anak, dimana anak diluar nikah tidak memiliki hak atas nama belakang ayahnya dan tidak tercatat dalam akta kelahiran. Hal ini akan mempersulit anak diluar nikah dalam mendapatkan hak-haknya dan mengakui identitasnya.

Namun, anak diluar nikah tetap memiliki hak yang dilindungi oleh hukum negara Indonesia, seperti hak mendapatkan nafkah dan hak untuk diasuh dan dirawat oleh orangtuanya.

BACA JUGA:   Hukum Pernikahan Bersifat Kondisional Artinya

Prosedur Melakukan Pengakuan Anak Diluar Nikah

Ketika seorang ayah ingin mengakui anak diluar nikahnya, maka ayah tersebut harus melakukan proses pengakuan secara sah. Proses pengakuan anak diluar nikah ini bertujuan untuk memberikan identitas hukum kepada anak tersebut.

Proses pengakuan dilakukan di Kantor Catatan Sipil, dengan syarat harus ada persetujuan dari ibu dan anak yang akan diakui. Selain itu, juga harus dilakukan proses tes DNA untuk menentukan kebenaran dari pengakuan tersebut.

Setelah proses pengakuan selesai, anak diluar nikah tersebut akan mendapatkan surat pengakuan dari Kantor Catatan Sipil dan nama ayahnya akan tercantum di akta kelahiran anak. Dengan demikian, anak diluar nikah tersebut akan memiliki identitas hukum yang jelas dan hak-haknya akan terlindungi oleh hukum.

Kesimpulan

Dalam hukum negara Indonesia, status anak diluar nikah memang masih menjadi perdebatan dan belum adanya kesepakatan secara nasional mengenai hal tersebut. Anak diluar nikah memiliki status hukum yang berbeda dengan anak yang lahir dalam perkawinan dan mempersulit anak diluar nikah dalam mendapatkan hak-haknya dan mengakui identitasnya. Namun, anak diluar nikah tetap memiliki hak yang dilindungi oleh hukum negara Indonesia dan dapat melakukan proses pengakuan anak diluar nikah untuk memiliki identitas hukum yang jelas dan hak-haknya akan terlindungi oleh hukum.

H1: Status Anak Diluar Nikah Menurut Hukum Negara

Pengertian Anak Diluar Nikah

Status Hukum Anak Diluar Nikah

Prosedur Melakukan Pengakuan Anak Diluar Nikah

Kesimpulan

Also Read

Bagikan: