Mengadakan Pesta Pernikahan atau Walimah Sesudah Akad Nikah Hukumnya

Huda Nuri

Mengadakan Pesta Pernikahan atau Walimah Sesudah Akad Nikah Hukumnya
Mengadakan Pesta Pernikahan atau Walimah Sesudah Akad Nikah Hukumnya

Pernikahan merupakan sebuah momen yang sangat penting bagi kebanyakan pasangan di seluruh dunia. Setelah melalui proses akad nikah, pasangan biasanya akan merayakan momen penting mereka dengan mengadakan pesta pernikahan atau walimah. Namun, masih banyak orang yang tidak tahu apakah mengadakan pesta pernikahan atau walimah sesudah akad nikah itu hukumnya atau tidak. Di dalam artikel ini, kita akan menjawab pertanyaan tersebut dengan detail.

Apa itu Pesta Pernikahan atau Walimah?

Sebelum kita membahas mengenai hukum dari mengadakan pesta pernikahan atau walimah sesudah akad nikah, marilah kita terlebih dahulu memahami apa itu pesta pernikahan atau walimah. Pesta pernikahan atau walimah adalah acara yang diadakan oleh pasangan yang baru menikah untuk merayakan pernikahan mereka bersama dengan keluarga dan teman-teman mereka. Acara ini tidak hanya diadakan sekali saja, tetapi dapat berlangsung selama beberapa hari.

Apa Hukumnya Mengadakan Pesta Pernikahan atau Walimah?

Pesta pernikahan atau walimah sesudah akad nikah diperbolehkan oleh agama Islam. Nabi Muhammad pernah mengadakan walimah setelah menikah dengan Khadijah. Dalam prakteknya, walimah ini bisa diadakan setiap saat, baik di hari yang sama dengan akad nikah, atau beberapa waktu setelahnya.

Namun, alangkah lebih baik jika pesta pernikahan atau walimah dilakukan setelah akad nikah. Ini dikarenakan saat acara akad nikah tidak ada perlengkapan untuk disajikan atau diberikan kepada tamu undangan. Inilah saat yang paling tepat untuk mengadakan pesta pernikahan atau walimah agar tidak ada orang yang dirugikan.

Apa Hukumnya Berlebihan dalam Mengadakan Pesta Pernikahan?

Sedangkan untuk berlebihan dalam mengadakan pesta pernikahan atau walimah, seperti mengundang lebih dari yang seharusnya, membeli makanan dan pakaian secara berlebihan, dan lain sebagainya tidak dianjurkan dalam Islam. Lebih baik jika pesta pernikahan atau walimah diselenggarakan dengan sederhana namun tetap meriah dan berkualitas. Hal ini dapat menghindari kemubasiran atau kemubadziran yang tidak diredai oleh Allah SWT.

BACA JUGA:   Menilik Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005: Bolehkah Menikah Beda Agama?

Kesimpulan

Dalam Islam, mengadakan pesta pernikahan atau walimah sesudah akad nikah diperbolehkan dan bahkan dianjurkan. Akan tetapi, perlu diingat bahwa menglebih-lebihkan dalam mengadakan pesta pernikahan atau walimah tidak dibenarkan dalam agama Islam. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengadakan pesta pernikahan atau walimah dengan sederhana tapi tidak merugikan siapapun.

Jadi, bagi pasangan yang sedang berencana untuk menikah, jangan ragu untuk mengadakan pesta pernikahan atau walimah setelah akad nikah. Namun, tetap mengingat beberapa hal penting yang dianjurkan oleh agama Islam.

Also Read

Bagikan: