Bagaimana Hukum Nikah yang Wajib: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Dina Yonada

Bagaimana Hukum Nikah yang Wajib: Semua yang Perlu Anda Ketahui
Bagaimana Hukum Nikah yang Wajib: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Apakah Anda mencari informasi tentang hukum nikah yang wajib dalam agama kita? Artikel ini akan memberikan penjelasan mendetail tentang semuanya yang perlu Anda ketahui tentang topik ini.

Apa itu Pernikahan dalam Agama Kita?

Pernikahan adalah kontrak antara dua orang dewasa yang ingin hidup bersama sebagai pasangan hidup dan mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan. Dalam Islam, pernikahan adalah hal yang disukai dan sangat dianjurkan. Dalam Al-Quran, surat An-Nur ayat 32, Allah SWT berfirman: "…dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, serta orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Apakah Nikah Wajib dalam Islam?

Nikah tidak termasuk ibadah wajib dalam Islam, tapi sangat di anjurkan. Kaum muslimin dan muslimat diwajibkan untuk mengikuti perintah Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW, memperbanyak ibadah serta meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan.

Syarat-syarat Nikah yang Sah

Ketentuan syarat-syarat nikah dalam Islam adalah bahwa pernikahan harus dilaksanakan oleh dua orang dewasa yang saling meridhai dan sepakat. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar nikah dianggap sah dalam Islam.

Sanggup Menafkahi Pasangan

Suami yang menikahi isteri harus memiliki kemampuan untuk menafkahi isteri dan keluarganya. Kemampuan ini bukan hanya untuk saat sekarang tapi juga ke depannya. Jika Suami tak mampu menafkahi isteri maka proses nikah itu tidak sah.

BACA JUGA:   Memahami Lima Macam Hukum Nikah dalam Islam dan Implikasinya dalam Kehidupan Berumah Tangga

Kesepakatan dari Calon Pengantin

Nikah yang sah harus dicanangkan secara sukarela oleh kedua calon pengantin. Dalam Al-Quran, surah an-Nisa’ (4) ayat 4, Allah SWT berfirman: "…dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Mahram

Mahram adalah orang yang haram dinikahi dan ada beberapa kategori saudara yang tidak boleh dinikahi. Hal ini tertulis dalam Al-Quran, Surah An-Nisa’ ayat 23, "Haram hukumnya kamu menjadikan istri-istri antara (sejenis) ibu tiri dan putri-putrinya yang diasuh dalam pelayananmu… dan kamu tidak boleh pula menjadikan istri-istri ibumu yang telah engkau melahirkan dari rahimmu." Jadi, ahli waris sekandung, ahli nasab, ibu dan saudara tiri, saudara sepersusuan, dan orang tua angkat adalah kelompok yang tidak boleh dinikahi.

Wali

Dalam Islam, wanita yang ingin menikah harus ada wali/saksi yang mewakilinya. Wali ini harus memiliki relasi atau ikatan nasab dengan calon pengantin. Wali terdekat dari wanita adalah ayahnya, dan jika ayah tidak ada maka wali sepertiga (kakek, saudara kandung, atau sedarah dari ayah).

Mahr atau Siswa

Mahr adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai sarana saf atau hadiah ketika pernikahan dilangsungkan. Mahr wajib diberikan pada waktu perkawinan selesai, dan seharusnya dibayarkan oleh pengantin laki-laki sebelum konsumsi malam pertama. Jumlah mahr dapat diberikan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Masalah yang Harus Diperhatikan dalam Pernikahan

Kontrak pernikahan di Indonesia memiliki aspek yang keseluruhan selalu berhubungan dengan kekuasaan dan hukum yang bersifat khusus. Beberapa masalah penting yang harus diperhatikan dalam pernikahan antara lain:

BACA JUGA:   Surga Wanita Setelah Menikah: Antara Kewajiban pada Suami dan Kehormatan terhadap Ibu

Pengaturan Hukum Perkawinan

Salah satu faktor penting dalam pernikahan adalah pengaturan hukum perkawinan di negara tersebut. Dalam hal ini, pernikahan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kondisi Keuangan

Keuangan juga menjadi faktor krusial dan harus dipertimbangkan saat memutuskan untuk menikah. Calon pengantin harus memiliki visi dan misi bersama tentang aspek keuangan, seperti kebiasaan menabung, pengeluaran sehari-hari, investasi, dan pengelolaan anggaran rumah tangga agar pernikahan tetap harmonis.

Kesehatan Mental dan Fisik Pasangan

Di tengah banyaknya perbedaan bahkan perselisihan yang timbul pada pasangan, maka pengontrolan kondisi kesehatan mental dan fisik dalam pernikahan menjadi sangat krusial. Sebelum melangsungkan pernikahan, pasangan harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu dan terus memantau kondisi kesehatan terutama di masa depan.

Kesimpulan

Demikianlah informasi mengenai hukum nikah yang wajib dalam agama kita. Semua yang disebutkan di atas penting dipertimbangkan oleh pasangan sebelum melangsungkan pernikahan. Mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya, serta memahami syarat-syarat dalam nikah harus menjadi faktor utama yang dipertimbangkan. Pernikahan dapat menjanjikan kebahagiaan dan kedamaian pikiran jika dijalankan dengan baik dan sesuai hukum yang berlaku.

Also Read

Bagikan: