Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama

Dina Yonada

Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama
Bagaimana Hukum Nikah Beda Agama

Nikah beda agama menjadi topik yang sering dibicarakan di masyarakat. Tidak hanya karena kasus-kasus pernikahan beda agama yang terjadi di sekitar kita, tetapi juga karena masyarakat yang ingin tahu lebih lanjut tentang hukum yang berlaku dalam pernikahan beda agama. Artikel ini akan membahas secara detail tentang hukum nikah beda agama di Indonesia.

Definisi Nikah Beda Agama

Nikah beda agama adalah pernikahan yang terjadi antara dua orang dengan agama yang berbeda. Misalnya, pernikahan antara seorang muslim dengan seorang non-muslim. Dalam Islam, terdapat istilah "ahlul kitab" yang mengacu pada orang-orang yang memiliki kitab suci, yaitu Yahudi dan Nasrani. Dalam hal ini, seorang muslim dapat menikahi seorang Yahudi atau Nasrani tanpa mengalami hambatan hukum.

Syarat Nikah Beda Agama

Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam nikah beda agama di Indonesia yaitu:

  1. Calon pengantin harus berusia minimal 19 tahun dan telah menikah secara sah menurut agama yang dianut.
  2. Surat nikah dan surat keterangan tertentu harus diurus dan dilegalisasi di KUA setempat.
  3. Adanya persetujuan dari kedua belah pihak.
  4. Agama salah satu pihak tidak mempersulit untuk melangsungkan pernikahan.
  5. Pernikahan dilaksanakan di Indonesia.

Hukum Nikah Beda Agama

Hukum nikah beda agama di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan". Dalam hal ini, pernikahan beda agama dapat diakui secara sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama yang dianut oleh suami atau istri.

BACA JUGA:   Kontroversi Walimatul Ursy Sebelum Akad Nikah: Makruh atau Haram?

Akibat Hukum dari Nikah Beda Agama

Sebagian orang mungkin bertanya-tanya, apa akibat hukum dari nikah beda agama? Dalam pernikahan beda agama, terdapat beberapa akibat hukum yang harus diperhatikan, antara lain:

  1. Mengenai harta benda, hukum dari masing-masing agama akan berlaku.
  2. Mengenai hak asuh anak, terdapat perbedaan pendapat antara satu agama dengan agama lainnya. Namun, dalam hal ini, hukum yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana anak diberikan hak untuk diakui oleh kedua orang tuanya sebagai anak yang sah.
  3. Mengenai pewarisan harta, sesuai dengan hukum agama masing-masing.

Kesimpulan

Dalam rangka pernikahan beda agama, calon pengantin harus memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan hukum yang berlaku. Pada akhirnya, pernikahan beda agama bukanlah sebuah masalah, asalkan kedua belah pihak saling percaya dan memahami perbedaan agama yang ada. Terpenting dari semua ini, setiap orang harus selalu menghormati agama dan keyakinan orang lain dan berusaha untuk hidup berdampingan secara harmonis tanpa merusak hubungan antara individu dan masyarakat dalam lingkup yang lebih besar.

Also Read

Bagikan: