Rukun Pernikahan dalam Islam

Huda Nuri

Rukun Pernikahan dalam Islam
Rukun Pernikahan dalam Islam

Pengertian Rukun Pernikahan

Pernikahan merupakan sebuah momen sakral di dalam kehidupan manusia, khususnya dalam agama Islam. Menikah merupakan sebuah ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam dan merupakan salah satu jalan bagi seseorang untuk mendapatkan ridha Allah SWT. Junjungan kita, Nabi Muhammad SAW pun sangat menekankan pentingnya pernikahan dalam kehidupan berumah tangga.

Menurut agama Islam, ada beberapa unsur yang harus ada dalam sebuah pernikahan, yakni yang biasa dikenal dengan istilah rukun pernikahan. Ada lima rukun pernikahan dalam Islam yang harus ditegakkan oleh kedua calon pengantin agar pernikahan tersebut sah di hadapan Allah SWT.

Lima Rukun Pernikahan dalam Islam

1. Ijab Kabul

Ijab Kabul merupakan rukun pernikahan paling mendasar dalam Islam. Ijab artinya “menukil atau mengisi”, sedangkan kabul artinya “menerima”. Dalam konteks pernikahan, ijab kabul artinya adalah kalimat yang diucapkan oleh calon pengantin pria (ijab) dan dijawab oleh calon pengantin wanita (kabul) yang menyatakan bahwa mereka bersedia menikah satu sama lain.

2. Mahar

Mahar merupakan rukun pernikahan yang mengharuskan calon pengantin laki-laki memberikan sesuatu kepada calon pengantin wanita sebagai bentuk “hadiah pernikahan”. Mahar ini juga melambangkan rasa tanggung jawab suami terhadap istrinya. Besarnya mahar dapat diatur oleh kedua belah pihak dengan persetujuan bersama.

3. Wali

Wali adalah orang yang bertindak sebagai penjaga dan pemimpin calon pengantin wanita. Wali perempuan dalam Islam adalah ayah atau kakek dari calon pengantin wanita. Jika ayah atau kakek tidak ada, maka wali perempuan akan diwakilkan pada saudara perempuan tertua atau sepupu perempuan. Peran wali sangat penting dalam proses pernikahan karena wali perempuan harus memberikan izin agar pernikahan tersebut dilakukan.

BACA JUGA:   Kenapa Buku Nikah Ada 2 Warna? Inilah Alasannya yang Wajib Diketahui!

4. Syarat dan Ketentuan

Syarat dan ketentuan pernikahan harus dipenuhi sebelum pernikahan dapat dilakukan. Dalam agama Islam, kedua calon pengantin harus bebas dari hambatan pernikahan, seperti tidak sedang dalam masa iddah atau belum bercerai dari pasangan sebelumnya.

5. Saksi

Saksi adalah orang yang bertugas mengawasi proses ijab kabul. Menurut agama islam, minimal dibutuhkan dua orang saksi laki-laki yang adil, yang sudah dewasa dan berakal sehat. Saksi diwajibkan untuk menyaksikan langsung pernikahan tersebut dan memberikan kesaksian di hadapan penghulu atau wali.

Kesimpulan

Menikah adalah sebuah peristiwa suci dan sakral dalam agama Islam, oleh karena itu harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Rukun pernikahan dalam Islam menjadi landasan penting agar pernikahan tersebut sah dan mendapatkan berkah dari Allah SWT. Kelima rukun tersebut harus dipenuhi oleh kedua calon pengantin agar pernikahan dapat dilakukan secara sah dihadapan Allah. Dengan penuh kebahagiaan, semoga pernikahan kalian menjadi sebuah pernikahan yang diridhai Allah SWT.

Also Read

Bagikan: