Nikah adalah suatu pernikahan dalam Islam yang diatur dalam kitab suci Al-Quran. Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai bagian dari ibadah dan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakral. Nikah menurut empat mazhab Islam, yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hanbali, memiliki pandangan yang berbeda-beda.
Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab Hanafi, nikah didefinisikan sebagai perjanjian pemilikan atas servis hukum yang melibatkan para pihak, yaitu wali, pengantin laki-laki, dan pengantin perempuan. Nikah yang sah harus memenuhi syarat, yaitu adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, disertai dengan mahar, wali dan syahid.
Mazhab Maliki
Mazhab Maliki menganggap nikah adalah suatu akad yang melibatkan tiga komponen utama, yaitu ijabad dan qabul, mahar, dan wali. Ijabad adalah aksi pengantin laki-laki membuat proposal pernikahan, sedangkan qabul adalah aksi pengantin perempuan menerima proposal tersebut. Serta, mahar adalah pemberian harta kepada pengantin perempuan sebagai imbalan atas ijabad dan qabul, dan wali adalah orang yang bertanggung jawab untuk menikahkan mereka.
Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa nikah adalah suatu akad yang melibatkan tiga komponen penting, yaitu ijabad dan qabul, wali nikah, dan mahar. Selain itu, Mazhab Syafi’i juga menuntut adanya persyaratan tertentu untuk melangsungkan nikah yang sah, seperti kesepakatan antara pengantin, hadirnya wali nikah, dan adanya dua orang saksi.
Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali menetapkan nikah sebagai suatu akad yang melibatkan lima komponen, yaitu ijabad dan qabul, mahar, wali, saksi, dan sebuah kendaraan yang biasanya dibagikan oleh pasangan pengantin laki-laki. Nikah yang sah di Mazhab Hanbali juga harus memenuhi syarat tertentu, seperti adanya kesepakatan dan persetujuan dari kedua belah pihak, wali nikah, mahar, dan saksi.
Kesimpulan
Dari keempat mazhab tersebut, dapat disimpulkan bahwa nikah merupakan suatu akad yang penting dalam Islam. Bagi setiap calon pengantin yang ingin melangsungkan nikah, harus memperhatikan persyaratan dan ketentuan mazhab yang dianut, sehingga nikah yang dilaksanakan dapat menjadi sah dan tetap diakui oleh hukum Islam. Oleh karena itu, setiap muslim wajib mengetahui hukum nikah menurut empat mazhab Islam demi menjaga kelestarian agama dan nilai-nilai Islam yang baik.