Hukum Nikah Beda Agama Menurut 4 Madzhab

Huda Nuri

Hukum Nikah Beda Agama Menurut 4 Madzhab
Hukum Nikah Beda Agama Menurut 4 Madzhab

Membahas hukum pernikahan beda agama tentu menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Terlebih, dalam agama Islam sendiri, hukum pernikahan sudah sangat jelas. Namun, setiap mazhab atau aliran dalam Islam mempunyai pandangan yang berbeda-beda. Berikut ini akan dijelaskan mengenai hukum pernikahan beda agama menurut 4 madzhab, yaitu mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali.

Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, seorang Muslim laki-laki diperbolehkan menikahi seorang wanita dari agama apa pun, selama wanita tersebut mengakui bahwa suaminya Muslim dan menyatakan bahwa nanti akan masuk Islam. Sedangkan seorang wanita Muslimah tidak dapat menikah dengan seorang pria non-Muslim.

Mazhab Maliki

Sedangkan menurut mazhab Maliki, seorang Muslim laki-laki diperbolehkan menikah dengan wanita yang beragama Kristen atau Yahudi, namun tidak boleh menikahi wanita yang beragama lain selain itu. Begitu juga dengan seorang wanita Muslimah, tidak boleh menikah dengan lelaki non-Muslim.

Mazhab Syafi’i

Menurut mazhab Syafi’i, seorang Muslim laki-laki diperbolehkan menikah dengan wanita dari agama Ahlul Kitab, yaitu Kristen dan Yahudi. Namun, seorang wanita Muslimah tidak dapat menikah dengan lelaki non-Muslim.

Mazhab Hanbali

Terakhir, menurut mazhab Hanbali, seorang Muslim laki-laki diperbolehkan menikah dengan wanita dari agama apa pun, selama wanita tersebut mengakui bahwa suaminya Muslim dan menyatakan bahwa nanti akan masuk Islam. Namun, seorang wanita Muslimah tidak dapat menikah dengan lelaki non-Muslim.

Namun, hukum pernikahan beda agama di Indonesia sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 57 KUHPerdata menyebutkan bahwa pernikahan antara orang yang memiliki agama yang berbeda dapat dilakukan dengan syarat bahwa mereka berdua telah mengekspresikan agama masing-masing sebelum melakukan pernikahan. Konsekuensinya, jika suami dan istri tidak mencantumkan agama pada akta nikah, maka pernikahan tersebut tidak sah secara hukum.

BACA JUGA:   Menilik Makna 'Nyonya' atau 'Nona' Bagi Wanita yang Belum Menikah

Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia menekankan perlunya sertifikat nikah bagi setiap pasangan yang hendak menikah, agar dapat menghindari adanya permasalahan hukum di masa depan. Sertifikat nikah yang sah adalah yang telah diurus dan disahkan oleh instansi yang berwenang, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Dengan demikian, akan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri di Indonesia.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum nikah beda agama menurut 4 madzhab yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Shafi’i dan Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang berbeda-beda. Namun, di Indonesia sendiri, pernikahan beda agama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dengan demikian, penting bagi setiap pasangan untuk mengurus sertifikat nikah yang sah agar terhindar dari permasalahan hukum di masa depan.

Dengan mengetahui hukum pernikahan beda agama menurut 4 madzhab dan peraturan yang berlaku di Indonesia, diharapkan mampu menjadi acuan bagi masyarakat dalam menjalankan pernikahan sesuai dengan ajaran agama yang dianut dan hukum yang berlaku di negara ini.

Also Read

Bagikan: