Hukum anak diluar nikah di Indonesia tergolong kompleks dan cukup menimbulkan kontroversi. Serupa dengan permasalahan hukum lain di Indonesia, hal ini berkaitan dengan agama dan budaya yang berbeda-beda di setiap wilayah Indonesia.
Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita pahami dulu apa arti dari anak diluar nikah. Anak diluar nikah disebutkan dalam Pasal 27 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni anak yang dilahirkan oleh seorang wanita yang belum atau tidak pernah sah menjadi istri seseorang, dan juga dilahirkan oleh seorang istri dari perkawinan yang sah tetapi bukan anak dari suami istri tersebut.
Hukum Islam
Menurut hukum Islam, anak diluar nikah tidak dianggap sah dan tidak memiliki hak dalam waris. Namun, jika ayahnya mengakui kepatutannya secara sah, anak tersebut dapat diakui sebagai anak sah dan mendapatkan hak waris. Pengakuan ayah ini bisa dilakukan melalui proses pengakuan paternity. Meski begitu, proses pengakuan paternity ini tidak mudah dilakukan dan memerlukan persyaratan-persyaratan tertentu.
Hukum Adat
Pada hukum adat, anak diluar nikah biasanya dianggap buruk dan dianggap membawa aib bagi keluarga. Namun, hal ini berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia. Ada daerah yang menerima keberadaan anak diluar nikah dan beberapa daerah lain justru menganggapnya sebagai hal yang tabu.
Pada beberapa daerah, anak diluar nikah mendapatkan status sebagai anak angkat atau anak kandung dari orangtua kandungnya. Jadi, anak tersebut memiliki hak yang sama seperti anak kandung lainnya.
Hukum Perdata
Di Indonesia, anak diluar nikah dapat mengambil bantuan hukum untuk memperoleh hak-haknya. Dalam hal penentuan hak asuh, majelis hakim akan memperhatikan kepentingan terbaik anak apabila terdapat konflik antara kedua orang tua. Meski tidak secara otomatis mendapatkan hak waris, pengakuan paternity dapat dilakukan melalui proses peradilan perdata.
Penutup
Dalam kesimpulannya, hukum anak diluar nikah di Indonesia memang kompleks dan berbeda-beda di setiap wilayah. Tidak adanya kepastian hukum dan pandangan masyarakat yang berbeda-beda mengakibatkan anak diluar nikah tidak memiliki akses yang sama dengan anak yang lahir dalam perkawinan yang sah. Namun, bagi para orang tua atau keluarga yang memiliki anak diluar nikah, penting untuk mengetahui hak-hak yang dimiliki oleh anak tersebut dan juga prosedur pengakuan paternity agar anak tersebut memperoleh hak-haknya secara sah.