Hukum Istri Nikah Siri tapi Belum Dicerai oleh Suami

Huda Nuri

Hukum Istri Nikah Siri tapi Belum Dicerai oleh Suami
Hukum Istri Nikah Siri tapi Belum Dicerai oleh Suami

Hukum nikah siri selalu menjadi topik perbincangan yang hangat di masyarakat Indonesia. Apalagi jika seorang istri melakukan nikah siri namun belum dicerai oleh suaminya. Bagaimana sebenarnya hukumnya? Apakah sah atau tidak?

Pengertian Nikah Siri

Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa melalui proses atau persetujuan dari instansi pemerintah atau agama yang sah. Biasanya, pernikahan ini hanya dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak dan tidak diikuti dengan prosesi akad nikah yang sah.

Status Hukum Istri dalam Nikah Siri

Terkait dengan hukum istri nikah siri tapi belum dicerai oleh suami, maka status hukumnya adalah tidak sah alias ilegal. Oleh karena itu, seorang istri yang melakukan pernikahan jenis ini tetap statusnya adalah tidak sah dan tidak diakui di hadapan hukum.

Konsekuensi dari Nikah Siri

Berbicara mengenai konsekuensi dari nikah siri, terdapat dua pihak yang akan terdampak, yaitu suami dan istri. Pihak suami akan dianggap melakukan perzinaan karena tidak menceraikan istri sebelum melakukan pernikahan lain. Sedangkan pihak istri, apapun yang terjadi, ia akan tetap tidak memiliki hak-hak yang sama seperti pasangan sah pada umumnya.

Pengaturan Hukum Nikah Siri dalam UU No. 1 Tahun 1974

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa pernikahan hanya sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing pasangan serta telah dilaporkan ke kantor catatan sipil. Selain itu, uji kehamilan sebelum nikah diwajibkan dalam persyaratan pernikahan oleh undang-undang.

BACA JUGA:   Pentingnya Memahami Pertanyaan Pra Nikah di KUA dan Ketepatan Data Pernikahan: Mengembangkan Pengetahuan Agama dan Edukasi Pernikahan Sebagai Persiapan Menikah

Konsekuensi Hukum bagi Pasangan yang Melakukan Nikah Siri

Pasangan yang melakukan nikah siri akan terkena sanksi hukum jika dilaporkan ke pihak yang berwajib. Mereka dapat dilaporkan dan diadili sesuai Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berisi tentang perzinaan.

Kewajiban Suami dalam Nikah Siri

Sebagai suami, ia wajib menceraikan istri yang telah ia nikahi secara siri sebelum menikah dengan orang lain. Apalagi jika ia telah memiliki istri sah, maka satu-satunya jalan untuk menjalankan nikah siri adalah dengan menceraikan istri yang telah ia nikahi secara sah terlebih dahulu.

Kesimpulan

Dengan demikian, jelas bahwa hukum istri nikah siri tapi belum dicerai oleh suami adalah tidak sah dan ilegal menurut hukum yang berlaku. Selain itu, konsekuensi yang diterima pasangan yang melakukan nikah siri bisa cukup berat, terutama jika dilakukan secara tidak sah. Oleh karena itu, sebaiknya pasangan suami istri melakukan pernikahan secara sah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing serta melaporkannya ke kantor catatan sipil.

Also Read

Bagikan: