Mahar Pernikahan dalam Islam

Dina Yonada

Mahar Pernikahan dalam Islam
Mahar Pernikahan dalam Islam

Pengertian dan Sejarah

Mahar dalam Islam adalah sejumlah harta atau benda yang akan diberikan oleh pihak calon suami kepada calon istri sebagai wajib ketika melangsungkan pernikahan. Mahar ini diberikan sebagai tanda cinta, keseriusan dan penghargaan terhadap calon istri serta sebagai pertanggung jawaban dan tanggung jawab seorang suami nantinya.

Terdapat beberapa jenis mahar dalam Islam, seperti mahar tabungan, mahar benda berharga, mahar tanah atau bangunan, dan belum lagi mahar emas ataupun uang sejumlah tertentu. Mahar ini bukanlah suatu pengharapan dari pihak wanita untuk mendapatkan harta, namun justru sebaliknya, memberikan perlindungan dan ketenangan hakiki bagi pihak wanita.

Mahar dalam Islam merupakan suatu aspek penting dalam proses pernikahan dan telah menjadi tradisi sejak zaman Rasulullah saw. Memiliki pengertian mahar dalam Islam yang benar tentunya akan memudahkan proses pernikahan bagi pasangan yang hendak menikah.

Fungsi dan Manfaat

Mahar pernikahan dalam Islam memiliki beberapa fungsi dan manfaat yang dapat dirasakan oleh pasangan yang hendak menikah.

Pertama, mahar menjadi jaminan dan perlindungan bagi pasangan suami istri agar tidak menyalahgunakan jenis hubungan yang mereka miliki sebagai suami istri. Dengan adanya mahar, maka pasangan akan merasa lebih terikat untuk menjaga hubungan suami istri tersebut, karena suatu hal yang dilakukan dengan tidak benar atau merugikan pasangan akan menimbulkan tanggung jawab moral dan agama.

Kedua, mahar sebagai simbol kepercayaan. Dengan memberikan mahar, suami membuktikan bahwa ia percaya pada calon istrinya dan bersedia untuk melindungi calon istrinya itu. Mahra juga menjadi simbol penghargaan seorang suami terhadap calon istrinya.

BACA JUGA:   Syarat Nikah Mahar yang Halal dan Berkah: Harta Berharga yang Suci dan Terjamin Kepastian Keadaannya

Ketiga, mahar sebagai tanggung jawab. Dalam Islam, suami memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga termasuk istri dan anak-anak. Mahar menjadi suatu bentuk tanggung jawab pihak suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Keempat, mahar sebagai bentuk keadilan. Mahar tidak hanya diberikan kepada calon istri, tetapi juga sebagai tanda kesediaan suami untuk menanggung tanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga.

Cara dan Syarat

Dalam Islam, mahar merupakan salah satu rukun pernikahan dan diperlukan oleh calon suami sebagai persyaratan jika ingin melangsungkan pernikahan. Oleh karena itu, calon suami harus memperhatikan beberapa syarat dan cara memberikan mahar dalam Islam.

Pertama, pemberian mahar sebaiknya dilakukan pada saat akad nikah dilangsungkan atau setelah akad dilangsungkan. Jangan lupa untuk mencatat mahar tersebut baik oleh pihak suami maupun istri sebagai bukti bahwa mahar tersebut telah diberikan.

Kedua, dalam hal menentukan jenis mahar juga sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan dan kesepakatan bersama. Pihak calon suami dapat memberikan mahar berupa uang, emas atau tanah, tetapi harus disesuaikan dengan kemampuan dan kesepakatan bersama.

Ketiga, jumlah mahar tidak ada ketentuan pasti dalam Islam. Namun, sebaiknya jumlah mahar disesuaikan dengan kemampuan dan kesepakatan bersama, dan tidak membebani pihak suami.

Keempat, pihak suami sebaiknya tidak menunda-nunda atau menunda pemberian mahar. Pemberian mahar harus dilakukan secara tepat waktu pada saat akad nikah dilangsungkan.

Kesimpulan

Mahar dalam Islam memegang peranan penting dalam proses pernikahan. Selain sebagai simbol penghargaan, cinta, kepercayaan dan tanggung jawab, mahar juga sebagai perlindungan hakiki bagi wanita. Dalam hal memberikan mahar, perlu diperhatikan syarat dan cara memberikan mahar sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan bersama. Oleh karena itu, sebagai calon pasangan suami istri sebaiknya memahami pentingnya mahar dalam Islam dan menghargai peranannya dalam proses pernikahan.

Also Read

Bagikan: