Nikah Siri dalam Pandangan Islam

Huda Nuri

Nikah Siri dalam Pandangan Islam
Nikah Siri dalam Pandangan Islam

Nikah siri adalah bentuk pernikahan yang dilakukan tanpa melalui prosedur dan syarat resmi menurut hukum negara. Dalam pandangan Islam, nikah siri ini dianggap tidak sah dan merugikan satu pihak karena tidak adanya perlindungan hukum untuk pasangan yang menikah.

Pengertian Nikah Siri

Nikah siri diartikan sebagai pernikahan yang dilakukan di luar dokumen kependudukan dan pengadilan agama. Dalam praktiknya, nikah siri sering disebut juga dengan pernikahan teman seperguruan atau pernikahan beda agama.

Untuk melakukan pernikahan siri, tidak ada persyaratan formal yang harus dipenuhi. Tidak ada persyaratan akad nikah, surat nikah, atau pengesahan pernikahan dari pihak yang berwenang.

Namun, nikah siri ini masih banyak dilakukan oleh beberapa pasangan yang memiliki alasan tertentu. Meski begitu, nikah siri tetap dianggap sebagai perbuatan yang tidak sah.

Hukum Nikah Siri dalam Islam

Dalam Islam, terdapat beberapa aturan dan hukum tentang pernikahan siri. Secara umum, pernikahan siri diperbolehkan hanya jika dilakukan untuk keperluan yang mendesak dan memerlukan.

Adapun ketentuan mengenai pernikahan siri di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Isinya, setiap perkawinan yang dilakukan oleh orang Indonesia diwajibkan untuk mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang.

Namun, tidak sedikit pasangan yang tidak memperdulikan hukum ini dan melangsungkan pernikahan siri. Hal ini mengakibatkan pasangan tersebut tidak mendapatkan perlindungan hukum yang ada di Indonesia.

Risiko Nikah Siri dalam Pandangan Islam

Pasangan yang menikah secara siri rentan sekali mengalami tekanan dari lingkungan ataupun keluarga yang masih menjunjung adat dan tradisi. Selain itu, pernikahan siri juga sangat tidak disarankan karena bisa menimbulkan berbagai risiko yang sangat merugikan.

BACA JUGA:   Hukum Mubah dalam Pernikahan

Beberapa di antara risiko tersebut meliputi:

1. Risiko hukum

Dalam pernikahan siri, pasangan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang ada di Indonesia. Pasangan yang menikah secara siri tidak dapat memperjuangkan hak atas harta yang dimiliki oleh pasangan tersebut.

2. Risiko ditinggalkan pasangan

Pernikahan siri lebih rentan dibandingkan pernikahan yang melalui prosedur resmi. Pasangan yang menikah secara siri lebih beresiko untuk ditinggalkan oleh pasangannya dikarenakan ketidakstabilan hubungan.

3. Risiko keturunan dan tanggungan

Dalam pernikahan siri, bayi yang lahir dari hasil hubungan tersebut akan kehilangan hak-haknya sebagai anak dihadapan negara. Keturunan yang dihasilkan dari pernikahan ini juga tidak akan memiliki sahingga atau waris dan tidak mendapatkan hak atas warisan, harta benda, atau aset apapun.

Kesimpulan

Dalam pandangan Islam, pernikahan siri merupakan tindakan yang merugikan salah satu pihak sehingga sangat tidak disarankan. Selain tidak adanya perlindungan hukum, pernikahan siri juga dapat menimbulkan berbagai macam risiko yang dapat mengganggu kehidupan rumah tangga pasangan tersebut. Agar terhindar dari risiko tersebut, sebaiknya pasangan menikah secara resmi mengikuti prosedur pernikahan yang berlaku di Indonesia.

Also Read

Bagikan: