Hukum Nikah Siri bagi Suami Beristri

Dina Yonada

Hukum Nikah Siri bagi Suami Beristri
Hukum Nikah Siri bagi Suami Beristri

Pengertian Nikah Siri

Seiring dengan perkembangan zaman, terutama di era digital, fenomena nikah siri semakin marak terjadi di Indonesia. Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan di luar prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Biasanya, pernikahan jenis ini dilakukan secara diam-diam atau tanpa melalui proses administrasi dan catatan sipil.

Hukum Nikah Siri dalam Hukum Islam

Sudah seharusnya sebagai umat Muslim kita mengikuti segala hal yang terkait dengan pernikahan dalam Islam. Menurut hukum Islam, nikah siri dilarang keras. Karena pernikahan tidak diakui secara resmi oleh negara, maka tidak ada kepastian hukum bagi para pasangan yang menjalin pernikahan seperti ini.

Selain itu, hukum Islam juga memberikan sanksi bagi suami yang melakukan pernikahan siri. Para ulama sepakat bahwa suami yang melakukan nikah siri harus dihukum dengan hukuman rajam sampai mati.

Hukum Nikah Siri dalam Hukum Positif Indonesia

Di Indonesia, nikah siri dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum. Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa siapa saja yang melakukan nikah dengan sengaja tanpa ada catatan sipil yang sah akan dikenakan hukuman penjara selama 1 tahun.

Selain itu, menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pernikahan yang dilakukan di luar prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah tidak sah dan tidak diakui.

Dampak Nikah Siri bagi Suami Beristri

Tentu saja, nikah siri akan memberikan dampak negatif bagi semua pihak terutama bagi suami yang sudah memiliki istri sah. Suami yang melakukan pernikahan siri akan mengalami kerugian baik dari segi sosial maupun finansial.

BACA JUGA:   Walimatul Nikah dan Walimatul Ursy: Tasyakuran dan Jamuan Khusus Dalam Tradisi Pernikahan Islam

Dalam aspek sosial, seorang suami yang melakukan nikah siri pasti akan menimbulkan masalah dengan keluarga istri yang sah. Selain itu, suami juga akan kehilangan kepercayaan keluarga dan teman-temannya.

Sedangkan dari aspek finansial, suami yang melakukan nikah siri akan merasa keteteran dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga. Pasalnya, ia harus membagi penghasilannya dengan dua istri yang ia miliki.

Kesimpulan

Dalam kesimpulan, nikah siri bagi suami beristri bukanlah jalan keluar yang tepat untuk memenuhi kebutuhan emosional dan sesaat. Sebaiknya, suami yang ingin poligami harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh hukum agama dan hukum positif Indonesia.

Jangan sampai nafsu untuk menyalahi hukum dan tidak menghargai pernikahan sah yang telah terjadi membuat kita terjerumus dalam dosa dan membuat orang di sekitar kita merasa tersakiti. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui hukum nikah siri bagi suami beristri.

Also Read

Bagikan: