Makalah Hukum Nikah Online

Huda Nuri

Makalah Hukum Nikah Online
Makalah Hukum Nikah Online

Dalam era digital saat ini, semakin banyak orang yang menggunakan internet untuk berbagai keperluan sehari-hari, termasuk untuk mencari pasangan hidup. Hal ini mendorong munculnya layanan nikah online yang semakin populer di kalangan masyarakat. Namun, seiring dengan berkembangnya teknologi, timbul pula berbagai pertanyaan tentang hukum nikah online.

Apa Itu Nikah Online?

Nikah online atau sering disebut nikah siri daring adalah sebuah cara yang dilakukan untuk melakukan ikatan pernikahan melalui media sosial atau platform online. Biasanya, pasangan yang ingin menikah cukup melalui proses persetujuan secara daring, kemudian mengajukan surat nikah ke kantor catatan sipil.

Hukum Nikah Online

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah nikah online diakui secara hukum oleh negara Indonesia? Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan yang diakui oleh negara.

Oleh karena itu, nikah online yang dilakukan melalui platform online tidak diakui secara hukum di Indonesia. Pasangan yang ingin menikah harus melakukan proses pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini.

Kelebihan dan Kekurangan Nikah Online

Tentu saja, ada beberapa kelebihan dan kekurangan yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk melakukan nikah online. Beberapa kelebihan nikah online antara lain:

  • Proses yang simpel dan tidak rumit
  • Memungkinkan pasangan yang berada di tempat yang berjauhan untuk menikah
  • Efisien dan hemat biaya

Namun, ada juga beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk menikah online, seperti:

  • Tidak diakui secara hukum oleh negara
  • Risiko adanya kecurangan atau penipuan
  • Pasangan tidak dapat bertemu secara langsung sebelum menikah
BACA JUGA:   Hukum Nikah dalam Perspektif Ulama: Wajib, Sunah, Makruh, dan Haram

Penutup

Dalam penutup, meskipun nikah online mungkin terlihat mudah dan efisien, namun dalam praktiknya, nikah online tidak diakui secara hukum di Indonesia. Jadi, sebelum memutuskan untuk melakukan nikah online, disarankan untuk mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan secara matang dan melakukan pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini.

Also Read

Bagikan: