Hukum Meninggalkan Istri dalam Pernikahan Siri

Huda Nuri

Hukum Meninggalkan Istri dalam Pernikahan Siri
Hukum Meninggalkan Istri dalam Pernikahan Siri

Pengenalan

Pernikahan siri atau sering juga disebut dengan pernikahan tanpa restu dari keluarga memang menjadi hal yang kontroversial di masyarakat. Ada yang mendukung, namun ada juga yang menentang. Salah satu masalah yang sering terjadi dalam pernikahan siri adalah ketika suami meninggalkan istrinya.

Namun, apa sebenarnya hukum meninggalkan istri dalam pernikahan siri? Apakah ada perbedaan dengan pernikahan konvensional?

Hukum Meninggalkan Istri dalam Pernikahan Siri

Secara umum, hukum Islam mengatur bahwa suami tidak diperbolehkan meninggalkan istrinya secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Hal ini juga berlaku dalam pernikahan siri. Namun, dalam pernikahan siri sendiri sebenarnya tidak diakui secara resmi di Indonesia. Oleh karena itu, hukumnya pun menjadi sedikit kabur.

Namun, apabila kita merujuk pada hukum Islam, pengertian pernikahan siri memang sah secara syariah. Namun, tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi, salah satunya adalah hukum meninggalkan istri dalam pernikahan siri.

Apabila suami meninggalkan istrinya tanpa alasan yang jelas seperti perselingkuhan atau perilaku buruk lainnya, maka suami tersebut bisa dianggap melakukan perbuatan yang melanggar hukum Islam. Menurut hukum Islam, suami juga wajib memberikan nafkah kepada istri dan mengurus keluarganya dengan baik.

Perbedaan dengan Pernikahan Konvensional

Meskipun hukum meninggalkan istri dalam pernikahan siri sama dengan hukum dalam pernikahan konvensional, namun ada beberapa perbedaan dalam praktiknya. Pernikahan siri tidak diakui secara resmi di Indonesia, sehingga urusan perceraian juga tidak akan dilakukan melalui institusi resmi.

Namun, meskipun dilakukan secara siri, suami tetap berkewajiban memberikan nafkah kepada istri dan putra-putrinya. Begitu juga dengan tugas suami untuk memimpin serta mengurus keluarganya dengan disiplin dan kasih sayang.

BACA JUGA:   Pentingnya Suntik TT Sebelum dan Setelah Menikah untuk Kesehatan Reproduksi

Akhir Kata

Secara keseluruhan, hukum meninggalkan istri dalam pernikahan siri sama dengan hukum dalam pernikahan konvensional. Suami tidak diperbolehkan meninggalkan istrinya tanpa alasan yang jelas, dan harus memenuhi kewajibannya sebagai suami dan kepala keluarga.

Bagi pasangan yang menjalani pernikahan siri, hal-hal seperti ini harus diketahui agar tidak membuat kesalahan dalam menjalani pernikahan. Begitu juga bagi masyarakat pada umumnya, penting untuk memahami hukum Islam dalam pernikahan siri sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hukum meninggalkan istri dalam pernikahan siri.

Also Read

Bagikan: