Perkawinan adalah suatu ikatan yang dijalankan oleh dua orang yang saling mencintai dengan tujuan untuk membina kehidupan dalam keluarga yang harmonis. Oleh karena itu, dalam agama Islam, dasar hukum nikah sangat penting agar proses perkawinan dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ajaran agama yang dianut.
Pandangan Islam tentang Perkawinan
Dalam Islam, perkawinan adalah suatu tindakan yang sangat mulia dan dibenarkan oleh Allah SWT. Dalam Al-Quran Surat An-Nur ayat 32 dijelaskan "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu serta orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui".
Dalam Hadist juga dijelaskan bahwa nikah termasuk satu dari empat hal yang telah ditentukan oleh Allah SWT sebagai hal yang wajib. Adapun hadist tersebut berbunyi, "Empat hal menjadi kewajiban bagi manusia, yaitu berkeliling ke Baitullah (Haji), mengucapkan dua kalimat syahadat, membayar zakat, dan menikah".
Syarat-Syarat Perkawinan dalam Islam
Agama Islam telah menetapkan beberapa syarat perkawinan yang harus dipenuhi. Syarat-syarat itu adalah:
- Calon suami dan calon istri sudah baligh atau telah mencapai usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan minimal 16 tahun bagi perempuan.
- Calon suami dan calon istri memiliki persetujuan atau wali dari orang tua atau keluarga terdekatnya.
- Calon suami dan calon istri mempunyai kelayakan fisik dan mental untuk menjalankan tugas sebagai suami atau istri.
- Calon pasangan tidak memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat, seperti hubungan darah, pengasuhan dan sebagainya.
Prosedur Perkawinan dalam Islam
Sebelum melangsungkan perkawinan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Prosedur-prosedur tersebut adalah:
- Calon suami atau wali calon memilih calon istri yang disetujui oleh calon istri.
- Proses akad nikah dengan disaksikan oleh saksi-saksi.
- Barang-barang pemberian yang diberikan calon suami ke calon istri disebut mahar. Besarnya mahar disepakati oleh calon pasangan.
- Akad nikah harus dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah atau seorang hakim.
Pentingnya Dasar Hukum Nikah
Dalam sebuah perkawinan, dasar hukum nikah sangat penting untuk memastikan bahwa pernikahan dilakukan secara sah dan sesuai dengan ajaran Islam. Sehingga, pasangan yang menikah akan mendapatkan hikmah yang besar dalam menjalin kehidupan keluarga yang harmonis.
Nah, itulah penjelasan mengenai dasar hukum nikah dalam Islam yang perlu Anda ketahui. Pastikan bahwa Anda dan pasangan sudah memenuhi syarat-syarat yang ada, dan melaksanakan akad nikah dengan benar di hadapan Pegawai Pencatat Nikah atau hakim. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan berkah untuk keluarga yang telah menikah.