Hukum Memakai Bulu Mata Palsu Saat Pernikahan

Huda Nuri

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu Saat Pernikahan
Hukum Memakai Bulu Mata Palsu Saat Pernikahan

Pernikahan merupakan momen spesial bagi setiap pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan. Tidak hanya bagi pasangan itu sendiri, tetapi juga bagi keluarga, teman, dan kerabat yang hadir dalam acara tersebut. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika mempersiapkan acara pernikahan membutuhkan waktu yang cukup lama, mulai dari dekorasi, makanan, dan tentunya penampilan pengantin wanitanya.

Saat mempersiapkan penampilan pengantin wanita, salah satu hal yang kerap menjadi perhatian adalah penggunaan bulu mata palsu. Banyak yang beranggapan bahwa bulu mata palsu dapat meningkatkan kecantikan dan kepercayaan diri pengantin wanita. Namun, sebelum memutuskan untuk memakai bulu mata palsu saat pernikahan, perlu diketahui bahwa ada beberapa aturan atau hukum yang perlu dipahami terlebih dahulu.

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu dalam Perspektif Agama

Dalam pandangan agama Islam, memakai bulu mata palsu tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan tertentu atau dalam keadaan darurat. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa "Allah melaknat perempuan yang memasang bulu mata palsu dan yang memasangkannya." Namun, jika dalam keadaan darurat seperti bertugas di dunia hiburan dan pertunjukan, maka memakai bulu mata palsu dapat dibolehkan.

Sedangkan dalam pandangan agama Kristiani, memakai bulu mata palsu sebenarnya tidak dilarang. Seperti halnya penggunaan kosmetik pada umumnya, penggunaan bulu mata palsu tidak ada dalam ajaran Kristen dan tidak disebutkan dalam Alkitab.

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu dalam Hukum Adat

Di Indonesia, terdapat banyak etnis dan suku bangsa dengan budaya dan adat yang berbeda. Dalam beberapa budaya, penggunaan bulu mata palsu saat pernikahan dianggap sebagai sesuatu yang dilarang. Hal ini dikarenakan penggunaan bulu mata palsu dianggap sebagai suatu bentuk kebohongan dan mengada-ada yang dapat memicu keretakan dalam hubungan suami istri.

BACA JUGA:   Walimatul Nikah dan Walimatul Ursy: Tasyakuran dan Jamuan Khusus Dalam Tradisi Pernikahan Islam

Beberapa budaya yang melarang penggunaan bulu mata palsu di antaranya adalah suku Jawa dan suku Sunda. Namun, terdapat juga budaya yang membolehkan penggunaan bulu mata palsu atau bahkan menganjurkannya. Sebagai contoh, suku Minangkabau di Sumatera Barat membolehkan penggunaan bulu mata palsu dengan catatan harus menggunakan bulu mata asli yang dipasang dengan cara yang benar.

Kesimpulan

Memakai bulu mata palsu saat pernikahan memang dapat memberikan efek yang membuat pengantin wanita semakin cantik dan percaya diri. Namun, sebelum memutuskan untuk memakai bulu mata palsu, perlu memahami terlebih dahulu aturan atau hukum yang berlaku dalam kepercayaan dan adat istiadat yang dianut. Jangan sampai hal yang sepele seperti memakai bulu mata palsu justru memicu keretakan dalam hubungan suami istri.

Dalam memutuskan untuk memakai bulu mata palsu, kita juga perlu memperhatikan kualitas bulu mata palsu yang akan digunakan serta cara memasangnya dengan baik dan benar. Pastikan juga agar bulu mata tidak mengganggu pandangan dan kenyamanan selama pernikahan berlangsung. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mempersiapkan pernikahan dan ingin memakai bulu mata palsu.

Also Read

Bagikan: