Hukum Islam Istri Meninggal Suami Nikah Lagi

Huda Nuri

Hukum Islam Istri Meninggal Suami Nikah Lagi
Hukum Islam Istri Meninggal Suami Nikah Lagi

Pernikahan adalah salah satu Ibadah dalam agama Islam yang harus dilakukan oleh setiap umat muslim. Hukum pernikahan dalam Islam sangatlah jelas dan diatur dengan ketat oleh Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW. Namun, ada satu masalah yang sering menjadi pertanyaan dalam masyarakat, yaitu hukum Islam apabila seorang suami ingin menikah lagi setelah istrinya meninggal dunia.

Pernikahan dalam Islam

Sebelum membicarakan lebih jauh tentang pernikahan setelah kematian istri, marilah kita mengenal lebih dekat tentang pernikahan dalam Islam. Pernikahan dalam agama Islam merupakan suatu ikatan yang bersifat fitrah dan berlandaskan atas tujuan untuk menjalankan kehidupan bersama dengan penuh kasih sayang, kebersamaan, serta saling memperbaiki dan melindungi satu sama lain.

Pernikahan dalam Islam dilakukan dengan penuh kehormatan dan kesederhanaan, tidak dibutuhkan aturan yang rumit dan biaya yang mahal. Syarat sahnya pernikahan dalam Islam adalah adanya wali yang mengawalinya, adanya ijab dan kabul dari kedua belah pihak, serta adanya saksi-saksi yang menyaksikan pernikahan tersebut.

Hukum Suami Menikah Lagi Setelah Istri Meninggal

Setelah mengetahui sedikit tentang pernikahan dalam Islam, kini saatnya kita membicarakan tentang pernikahan setelah kematian istri. Dalam ajaran Islam, seorang suami diperbolehkan untuk menikah lagi apabila istrinya telah meninggal dunia. Namun, untuk memperoleh izin menikah lagi, seorang suami harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam agama Islam.

menurut hukum Islam, seorang suami diperbolehkan untuk menikah lagi setelah istrinya meninggal dunia. Hal ini sejalan dengan Sunnah Rasulullah SAW yang menikah lagi setelah istri pertamanya Saidah Khadijah wafat. Namun, seorang suami harus memperoleh izin dari keluarga istri sebelum menikah lagi. Apabila keluarga istri tidak memberikan izin untuk menikah lagi, maka seorang suami tidak diperbolehkan menikah lagi.

BACA JUGA:   Pernikahan Satu Darah: Antara Konsep Kekerabatan dan Tabu Seksual

Sanksi Hukum Apabila Melanggar

Apabila seorang suami melanggar aturan dalam hukum Islam untuk menikah lagi setelah istri meninggal dunia, maka akan dikenai sanksi hukum. Sanksi hukum yang diterapkan kepada suami yang melanggar aturan ini adalah hukuman perceraian yang harus dilaksanakan secepat mungkin.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, telah dijelaskan tentang hukum Islam apabila seorang suami ingin menikah lagi setelah istrinya meninggal dunia. Hukum Islam memperbolehkan seorang suami untuk menikah lagi apabila telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam agama Islam dan memperoleh izin dari keluarga istri. Namun, apabila melanggar aturan ini, maka akan dikenai sanksi hukum berupa hukuman perceraian. Semoga artikel ini dapat memberikan pencerahan serta pengetahuan kepada pembaca tentang hukum Islam dalam pernikahan.

Also Read

Bagikan: