Kenali Bahaya Riba dan Cara Menghindarinya dengan Memahami Transaksi Halal (Sesuai Syariah) dan Sifat Ta’awun serta Qona’ah

Huda Nuri

Kenali Bahaya Riba dan Cara Menghindarinya dengan Memahami Transaksi Halal (Sesuai Syariah) dan Sifat Ta’awun serta Qona’ah
Kenali Bahaya Riba dan Cara Menghindarinya dengan Memahami Transaksi Halal (Sesuai Syariah) dan Sifat Ta’awun serta Qona’ah

Bagaimana Cara Menghindari Berbuat Riba?

Kenali Bahaya Riba

Tentunya, kita semua sudah mengenal apa itu riba. Riba artinya adalah keuntungan yang didapatkan dari pinjaman uang. Hal ini jelas merupakan pelanggaran syariat Islam karena dianggap menerima keuntungan tanpa ada usaha riil dan tanpa ada risiko. Riba bisa terjadi ketika kita meminjam uang dari seseorang atau lembaga keuangan yang kemudian kita wajibkan untuk membayar kembali dengan bunga atau keuntungan. Ini telah menjadi praktik umum di seluruh dunia, tetapi perlakuan ini tidak diperbolehkan oleh Islam.

Berikut adalah beberapa cara untuk menghindari riba:

Memahami Transaksi yang Halal (Sesuai Syariah)

Transaksi yang sesuai Syariah adalah cara terbaik untuk menghindari riba. Penting untuk memahami prinsip-prinsip yang ada dalam Syariah Islam dan memastikan bahwa transaksi yang kita lakukan sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Salah satu transaksi yang halal adalah jual-beli atau qirad, yaitu sewa atau pinjaman dengan bunga yang sangat rendah atau sepenuhnya nol.

Hanya Membeli dan/atau Menjual Barang Halal dan Thayib

Kita harus selalu membeli atau menjual barang atau layanan yang halal dan thayib. Barang yang halal dan thayib adalah barang atau layanan yang diizinkan oleh Syariah Islam. Masuk dalam kategori barang halal dan thayib adalah makanan dan minuman yang bersih, pakaian yang tidak mengekspos aurat, dan kosmetik yang tidak mengandung babi atau alkohol.

Berhutang pada Lembaga Khusus

Seiring dengan meningkatnya minat dan kesadaran akan Syariah yang sesuai, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) semakin banyak bermunculan di seluruh dunia. Ini adalah lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan prinsip Syariah Islam, dan tidak ada transaksi riba di dalamnya. Karena itu, daripada berhutang pada bank konvensional, lebih baik mencoba berusaha untuk berhutang pada LKS.

BACA JUGA:   Memahami Riba dan Ragamnya pada Utang Piutang: Perspektif Ekonomi dan Hukum Islam

Tanamkan Sifat Saling Membantu (Ta’awun)

Semua orang membutuhkan bantuan dan dukungan di kehidupan. Tanamkan sifat saling membantu atau ta’awun dalam hidup kita, terutama dalam hal keuangan. Berbagi risiko dan keuntungan dengan komunitas atau keluarga dapat membantu kita menghindari riba.

Tanamkan Sifat Bersyukur dan Merasa Cukup (Qona’ah)

Kita seringkali terdorong untuk terus memiliki lebih banyak, termasuk lebih banyak harta. Namun, ini bisa menimbulkan keinginan untuk berhutang untuk memenuhi kebutuhan kita saat itu, padahal kita sebenarnya tidak memerlukannya. Sifat bersyukur dan merasa cukup atau qona’ah dapat membantu kita mengevaluasi kebutuhan kita dan menghindari keinginan untuk berhutang untuk membeli barang yang tidak perlu.

Dalam kesimpulan, menghindari riba bukanlah tugas yang mudah. Namun, dengan memahami transaksi yang halal, membeli dan menjual barang yang halal dan thayib, berhutang pada lembaga khusus, menanamkan sifat ta’awun dan qona’ah, kita dapat menghindari kegiatan riba. Selalu ingatlah bahwa melakukan kegiatan riba adalah pelanggaran syariat Islam, jadi pastikan kita selalu menjaga agar diri kita terhindar dari riba dan tindakan haram lainnya.

Also Read

Bagikan:

Tags