Klarifikasi Fatwa Muktamar Tarjih: Bolehkah Koperasi Simpan Pinjam Mengandung Riba?

Huda Nuri

Klarifikasi Fatwa Muktamar Tarjih: Bolehkah Koperasi Simpan Pinjam Mengandung Riba?
Klarifikasi Fatwa Muktamar Tarjih: Bolehkah Koperasi Simpan Pinjam Mengandung Riba?

Apakah koperasi itu riba?

Koperasi adalah sebuah badan usaha yang memungkinkan anggotanya untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi bersama. Selain itu, koperasi juga memberikan kesempatan bagi anggotanya untuk memajukan diri, baik secara finansial maupun sosial. Namun, masih banyak anggapan bahwa koperasi termasuk dalam praktek riba. Lalu, apakah benar koperasi itu riba?

Muktamar Tarjih di Malang Tahun 1989 memutuskan bahwa tambahan (bunga) dalam koperasi simpan pinjam bukan termasuk riba, maka hukumnya adalah mubah (boleh). Artinya, bunga dari koperasi tidak diperbolehkan memberikan tambahan penghasilan dalam bentuk riba. Koperasi sendiri merupakan badan usaha yang menjunjung prinsip gotong royong, solidaritas, dan kebersamaan. Karena itulah, besaran bunga pinjaman dari koperasi ditetapkan berdasarkan musyawarah dan keadilan, tidak ada yang merugikan dan tidak ada pula yang dirugikan.

Menurut Pasal 1 angka 8 UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang yang memiliki kesamaan kebutuhan dan aspirasi ekonomi sosial, yang diorganisasikan berdasarkan asas kekeluargaan dan dikelola secara demokratis. Tujuan dari koperasi sendiri adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui kegiatan ekonomi yang dilakukan secara bersama-sama. Banyak koperasi yang menjalankan berbagai usaha, seperti simpan pinjam, jasa, dan produksi.

Yang perlu diketahui, koperasi memiliki karakteristik yang berbeda dari lembaga keuangan pada umumnya. Salah satu karakteristik yang paling mencolok dari koperasi adalah bahwa mereka tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial semata, tetapi juga pada kesejahteraan sosial anggota koperasi. Koperasi menganut prinsip kebersamaan, di mana anggota koperasi memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan manfaat dari usaha tersebut.

Mengacu pada fatwa Muktamar Tarjih di Malang Tahun 1989, koperasi simpan pinjam tersebut bukan termasuk dalam kategori riba. Karena koperasi berprinsip menjunjung tinggi nilai gotong royong, solidaritas, dan kebersamaan. Itulah sebabnya koperasi menetapkan besaran bunga yang adil dan seimbang dalam kegiatan usahanya.

BACA JUGA:   Dosa Riba Bisa Diampuni oleh Allah - Tafsir Ustadz Abdul Somad

Selain itu, koperasi memberikan banyak manfaat bagi anggotanya, seperti memudahkan akses ke permodalan dan penyediaan jasa. Dalam koperasi, anggota memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam usaha bersama, termasuk dalam pengambilan keputusan secara demokratis. Hal ini dapat meningkatkan kualitas hidup anggota koperasi dan mendorong kemajuan ekonomi sosial.

Maka kami dapat menyimpulkan bahwa koperasi tidak termasuk dalam praktek riba, karena koperasi berbeda dari lembaga keuangan pada umumnya, yang hanya berfokus pada keuntungan finansial semata. Koperasi mempunyai karakteristik yang berbeda, yaitu fokus pada kesejahteraan sosial anggota koperasi, dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi melalui kegiatan ekonomi yang dilakukan secara bersama-sama. Selain itu, besaran bunga yang diterapkan pada koperasi adalah hasil dari musyawarah dan keadilan, sehingga tidak memberikan dampak merugikan pada pihak manapun.

Dalam era globalisasi saat ini, koperasi mempunyai peran yang cukup penting dalam menopang perekonomian nasional. Koperasi menjadi wadah bagi masyarakat yang kurang mampu untuk memajukan diri dan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. Oleh karena itu, koperasi patut dipertahankan dan dikembangkan sebagai salah satu alternatif solusi dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Also Read

Bagikan:

Tags