Adab Menagih Hutang dalam Islam: Pentingnya Mengikuti Jatuh Tempo dan Menepati Janji

Huda Nuri

Adab Menagih Hutang dalam Islam: Pentingnya Mengikuti Jatuh Tempo dan Menepati Janji
Adab Menagih Hutang dalam Islam: Pentingnya Mengikuti Jatuh Tempo dan Menepati Janji

Bagaimana Cara Menagih Hutang dalam Islam?

Dalam islam, menagih hutang kepada seseorang adalah sesuatu yang dianjurkan, namun saat melakukannya harus tetap mengikuti adab dan tata cara yang berlaku. Hal ini juga telah dijelaskan dalam Al-Qur’an, “Wahai orang yang beriman, apabila kamu meminjamkan dan meminjamkan kembali kepada seseorang untuk waktu yang ditentukan, maka tulislah”. (QS. Al-Baqarah [2]: 282).

Adab dalam Menagih Hutang

Dalam menagih hutang yang telah jatuh tempo, hendaknya tetap diperhatikan beberapa adab agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar, antara lain:

1. Selayaknya pemberi pinjaman untuk menepati janjinya

Menepati janji merupakan wujud kepercayaan dan juga menjadi dasar kepercayaan bagi peminjam. Dalam hal ini, pemberi pinjaman harus menepati janjinya terkait waktu pemulangan uang yang telah dipinjamkan.

2. Menagih hutang secara santun

Jangan menagih hutang secara kasar dan memaksa. Menyampaikan perihal hutang tersebut secara baik dan sopan dapat membuat hubungan tetap terjaga meskipun telah terjadi permasalahan dalam hal hutang.

3. Tidak menagih pada waktu yang tidak tepat

Tidak menagih hutang diluar waktu yang telah disepakati juga merupakan sikap yang bijak. Hal ini bisa merugikan si peminjam, sehingga pemilik hutang tidak bisa menjadi sosok yang tercela dalam masyarakat.

4. Memahami kondisi si peminjam

Sebelum menagih hutang, hendaknya terlebih dahulu dipahami kondisi si peminjam. Jangan sampai hal tersebut malah menambah beban dan kesulitan bagi si peminjam.

BACA JUGA:   Pusing Terlilit Hutang: Tips Mengatasi Masalah Keuangan Anda

5. Tetap menghindari sumpah-sumpah dalam menagih hutang

Menagih hutang tidak perlu diiringi dengan sumpah-sumpah yang berat. Sumpah merupakan hal yang serius dan harus dihindari apabila tidak diperlukan.

6. Tidak menggunakan cara-cara yang merugikan orang lain

Jangan menggunakan cara-cara yang merugikan orang lain dalam menagih hutang. Misalnya dengan merusak harta si peminjam yang tidak berkaitan dengan hutang.

Jadi, meski menagih hutang merupakan hal yang dianjurkan dalam islam, tetap perlu memahami dan mengikuti adab dalam menagih hutang. Dengan menyampaikan dengan baik dan sopan, serta memahami kondisi si peminjam, diharapkan hubungan kedua belah pihak tetap terjaga meski telah terjadi permasalahan terkait hutang.

Bahkan dalam Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal berkata; Selayaknya pemberi pinjaman untuk menepati janjinya. Sehingga menepati janji dalam Islam, termasuk dalam hal menagih hutang, sangat penting dan harus dilakukan dengan adab yang baik. Mari kita selalu memahami dan menjalankan adab serta tata cara yang berlaku dalam berbagai hal yang dilakukan sehari-hari dalam kehidupan kita.

Also Read

Bagikan:

Tags